Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Cara Lapor LHKPN dan Siapa Saja yang Wajib Melaporkannya

Ilustrasi uang kertas dan kalkulator di atas meja (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Ilustrasi uang kertas dan kalkulator di atas meja (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Intinya sih...
  • Ada empat tahapan dalam proses LHKPN: e-Registration, e-Filing, e-Verification, dan e-Announcement.
  • Harta yang harus dilaporkan meliputi tanah/bangunan, alat transportasi/mesin, surat berharga, kas/setara kas, harta lainnya, dan utang.

Para pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Melansir laman resmi LHKPN KPK, pelaporan ini merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Selain itu, LHKPN juga berfungsi untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai kekayaan pejabat negara dan memastikan kekayaan yang dimiliki berasal dari sumber yang sah.

Sistem ini sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pejabat tertentu untuk melaporkan kekayaan mereka secara terbuka. Namun, tidak semua pejabat diwajibkan melapor.

Di bawah ini sudah IDN Times rangkum buat kamu tentang cara lapor LHKPN, beserta harta yang harus dicatatkan, dan siapa saja yang wajib melaporkan LHKPN. Simak, yuk!

1. Ada empat tahapan dalam proses pelaporan LHKPN

ilustrasi rekam jejak keuangan (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi rekam jejak keuangan (pexels.com/RDNE Stock project)

Cara lapor dan mengisi e-Announcement LHKPN online KPK terdiri dari empat macam tahapan dalam sistem pelaporan LHKPN secara online. Tahapannya sebagai berikut:

  1. e-Registration: wajib lapor harus melakukan registrasi dan aktivasi email terlebih dahulu sebelum melakukan pengisian e-Filing.
  2. e-Filing: wajib lapor mengisikan harta dan juga pendapatan yang dimilikinya dengan jujur dan lengkap.
  3. e-Verification: KPK melakukan verifikasi harta yang telah dilaporkan wajib lapor.
  4. e-Announcement: KPK mengumumkan harta wajib lapor ke publik.

2. Tata cara lapor LHKPN

ilustrasi sedang menganalisa laporan (Pixabay.com/ Pexels)
ilustrasi sedang menganalisa laporan (Pixabay.com/ Pexels)

Cara lapor LHKPN secara online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Akses laman https://elhkpn.kpk.go.id/
  2. Pilih “Lapor e-LHKPN”
    Masukkan username dan password yang dibuat penyelenggara negara atau wajib LHKPN yang sudah didaftarkan melalui modul e-Registration dan sudah di aktivasi.
  3. Setelah login berhasil, klik tombol e-Filing.
  4. Klik tombol “Isi LHKPN Baru” pada sudut kanan atas halaman, maka akan muncul tampilan uintuk membuat Laporan LHKPN Baru.
  5. Pilih “Periodik” untuk “Jenis Laporan” jika untuk laporan tahunan, dan “Khusus” untuk jenis laporan khusus.
  6. Klik “Lanjut”
    Isi data-data dalam menu-menu e-Filing seperti Data Pribadi, Jabatan, Data Keluarga, Harta, Penerimaan, Pengeluaran, Lampiran Penjualan/Pelepasan, dan Lampiran Fasilitas.
  7. Saat mengisi menu “Harta”, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu, atas nama, asal usul harta, nilai perolehan, dan nilai estimasi saat pelaporan.
  8. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara daring, wajib lapor diharuskan untuk mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan, dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK (bertandatangan di atas meterai Rp10.000).
  9. KPK kemudian melakukan pengecekan. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN.
  10. Setelah lengkap dan lulus verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN pejabat negara/wajib lapor melalui website e-LHKPN pada menu "e-Announcement”.

3. Harta yang termasuk dalam laporan LHKPN

Ilustrasi bisnis rumahan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi bisnis rumahan (IDN Times/Aditya Pratama)

Harta yang termasuk dalam pelaporan LHKPN sebagai berikut:

  • Tanah/bangunan
    Termasuk semua properti seperti rumah, tanah, atau bangunan yang dimiliki oleh pejabat yang dilaporkan dalam LHKPN, baik yang digunakan pribadi maupun untuk kepentingan lain.
  • Alat transportasi/mesin
    Semua kendaraan bermotor, seperti mobil, motor, atau mesin berat lainnya, yang dimiliki oleh pejabat.
  • Harta bergerak lainnya
    meliputi barang-barang di rumah rangga, barang elektronik, perhiasan dan logam/batu mulia, barang seni/antik/koleksi, peralatan olahraga, dan sebagainya atau barang bernilai lainnya.
  • Surat berharga
    Termasuk saham, obligasi, atau surat berharga lain yang dapat diperdagangkan, yang dimiliki oleh pejabat.
  • Kas/setara Kas
    Mencakup uang tunai, saldo rekening bank, deposito, atau instrumen keuangan yang setara dengan uang tunai yang dimiliki oleh pejabat.
  • Harta lainnya
    Merupakan kategori umum untuk harta lainnya yang tidak termasuk dalam kategori-kategori sebelumnya, seperti hak paten atau lisensi yang dimiliki pejabat.
  • Utang
    Semua kewajiban finansial yang dimiliki pejabat, termasuk utang kepada bank, lembaga keuangan, atau pihak ketiga lainnya.

4. Siapa saja yang harus melaporkan LHKPN

Ilustrasi menghitung uang (Pexels.com/olia danilevich)
Ilustrasi menghitung uang (Pexels.com/olia danilevich)

Pelaporan LHKPN adalah kewajiban bagi pejabat dalam pemerintahan, seperti yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Pihak yang diwajibkan melaporkan LHKPN meliputi pejabat di lembaga tertinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dan pejabat negara lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, pejabat yang wajib melapor LHKPN juga termasuk direksi, komisaris, dan pejabat struktural di BUMN/BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan perguruan tinggi, serta pejabat eselon I dan setingkatnya di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian, termasuk jaksa, penyidik, panitera pengadilan, pemimpin, dan bendaharawan proyek.

Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002, kewajiban ini juga berlaku bagi pejabat eselon II dan selevelnya di instansi pemerintah, kepala kantor di Departemen Keuangan, serta berbagai pejabat lain yang bertanggung jawab atas pemeriksaan, perizinan, dan regulasi.

Penulis: Syifa Putri Naomi

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putri Ambar
Jujuk Ernawati
Putri Ambar
EditorPutri Ambar
Follow Us