Jakarta, IDN Times - Rencana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ikut menjamin simpanan anggota koperasi dinilai perlu dilakukan secara hati-hati. Skema penjaminan yang diterapkan tanpa memperhatikan perbedaan tata kelola antara koperasi dan perbankan berpotensi memicu moral hazard.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, koperasi tidak bisa langsung diperlakukan sama dengan bank dalam skema penjaminan simpanan.
Menurut dia, LPS selama ini bekerja dalam sistem yang memiliki standar modal, pelaporan, pengawasan, hingga pencabutan izin yang jelas. Sementara itu, tata kelola koperasi belum seragam dan pengawasannya masih terfragmentasi.
"Skema ini berbahaya jika koperasi langsung diperlakukan sama dengan bank," kata Yusuf.
