Jakarta, IDN Times - Dewan Ekonomi Nasional menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengusulkan agar penanganan korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.
Hal itu disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto. Luhut menghadap Prabowo bersama timnya, termasuk Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
