Jakarta, IDN Times - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) menyatakan telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) seluruh karyawan perusahaan menjelang Lebaran 2024.
"Indofarma telah melakukan pembayaran THR jelang Idulfitri 1445 H kepada seluruh karyawan Indofarma Group," kata GM Corporate Secretary Indofarma, Wajoko Sumedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4/2024).
Hal ini mengklarifikasi kabar yang ramai di media sosial, memperlihatkan sejumlah orang, yang diduga karyawan Indofarma membentangkan tulisan berisi tulisan, THR dan gaji mereka belum dibayar.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat pekerja Indofarma dengan PT Indofarma Tbk, karyawan diberikan THR setiap tahun, sebesar satu bulan upah.
THR tersebut diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja selama satu tahun atau 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Sementara bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.