Masih Rugi Rp1,84 Triliun, Blibli PHK 270 Karyawan

- PHK bersifat permanen, tanpa skema lain
- Blibli masih mencatatkan kerugian Rp1,84 triliun
- Karyawan terdampak PHK sudah mendapatkan kompensasi sesuai aturan
Jakarta, IDN Times - PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) atau Blibli mengonfirmasi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 270 orang karyawannya selama Oktober 2025. Manajemen Blibli menyatakan, PHK itu dilakukan lantaran pihaknya perlu melakukan penyesuaian organisasi agar bisa terus berjalan efektif dan efisien
"Pada bulan Oktober 2025, perseroan perlu untuk melakukan penyesuaian organisasi untuk memastikan perseroan dapat bergerak lebih efektif dan efisien dengan tujuan untuk membuka peluang pertumbuhan perseroan yang berkelanjutan serta menciptakan nilai jangka panjang bagi perseroan dan para pemegang saham. Jumlah karyawan yang terdampak dalam rangka penyesuaian organisasi tersebut adalah sebanyak 270 karyawan," tulis Manajemen Blibli, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/11/2025).
1. PHK bersifat permanen

Manajemen pun menjelaskan, proses penyesuaian organisasi atau PHK tersebut dimulai dan dirampungkan pada bulan yang sama, yakni Oktober 2025. Adapun PHK yang dilakukan Blibli bersifat permanen dan tanpa ada skema lainnya.
"Penyesuaian organisasi yang dilaksanakan Perseroan pada bulan Oktober 2025 bersifat permanen, dan tidak terdapat skema lain seperti pengalihan ke kontrak maupun relokasi ke unit lain," sebut Manajemen Blibli.
2. Blibli masih mencatatkan kerugian Rp1,84 triliun

Di sisi lain, Blibli masih menderita rugi bersih sebesar Rp1,84 triliun berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025.
"Komponen beban terbesar selain beban gaji yang menyebabkan kerugian adalah beban diskon, pemasaran, serta beban operasional," kata Manajemen Blibli.
3. Karyawan terdampak PHK sudah mendapatkan kompensasi

Manajemen Blibli pun memastikan, seluruh karyawan terdampak PHK telah menerima kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, bahkan lebih dari ketentuan yang ada.
"Terhadap seluruh karyawan yang terdampak dalam rangka penyesuaian organisasi pada bulan Oktober 2025, perseroan telah memberikan paket kompensasi yang sesuai atau bahkan lebih daripada yang telah diatur di dalam ketentuan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia," tulis Manajemen Blibli.




.jpg)













