Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta waktu untuk mempelajari regulasi terkait pengupahan dan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Regulasi pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Regulasi, ini mohon beri kami waktu dulu. Saya belum bisa menyampaikan seperti apa," kata dia usai serah terima tugas (sertigas) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (22/10/2024).