Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Sebut Perusahaan Gak Wajib Angkat Pemagang Jadi Pekerja Tetap

WhatsApp Image 2025-10-13 at 12.25.01.jpeg
Konferensi pers Menaker Yassierli terkait Program Magang Nasional 2025. (IDN Times/Pitoko)
Intinya sih...
  • Perusahaan terbantu dengan pemagang dari Magang Nasional
  • Peserta magang memperoleh uang saku dan Jamsostek
  • Kemnaker perpanjang masa pendaftaran Magang Nasional 2025
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan, tidak ada kewajiban bagi perusahaan menjadikan pemagang di dalam program Magang Nasional menjadi pegawai tetap setelah masa permagangannya berakhir.

Meski begitu, Yassierli yakin jika pemagang menunjukkan kinerja yang aktif dan memuaskan maka bisa jadi peluang untuk bekerja tetap di perusahaan tersebut.

"Tidak ada persyaratan khusus bahwa perusahaan harus menyerap, tapi kami yakin ketika mereka sudah berinteraksi dengan perusahaan selama enam bulan maka peluang untuk mereka bisa bekerja di tempat itu, ketika mereka menunjukkan kinerja yang baik saya yakin akan terbuka," tutur Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

1. Perusahaan terbantu dengan pemagang yang ikut Magang Nasional

pexels-rdne-5915207.jpg
Ilustrasi magang (pexels.com/Photo by RDNE Stock project)

Di sisi lain, Yassierli menilai perusahaan akan terbantu dengan pemagang yang didapat dari program Magang Nasional.

Jika ada lowongan pekerjaan tertentu, perusahaan tidak lagi harus melakukan seleksi lantaran sudah ada kandidat yang siap dengan pekerjaan tersebut.

"Perusahaan juga tidak perlu melakukan seleksi sendiri-sendiri karena mereka sudah kenal siapa kandidat-kandidat yang kalau mereka punya lowongan mereka bisa rekrut sendiri nanti," kata Yassierli.

2. Benefit yang diperoleh pemagang dalam Magang Nasional

Ilustrasi upah (IDN Times)
Ilustrasi upah (IDN Times)

Meski begitu, selama enam bulan pemagangan, peserta magang akan memperoleh uang saku setara upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta setiap bulan, dan dibayarkan pemerintah melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI).

Program pemberian uang saku bagi peserta magang oleh pemerintah merupakan program pertama kali dilaksanakan di Indonesia di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Selain uang saku, Peserta magang juga akan memperoleh Jamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), dan pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang, serta sertifikat pemagangan bagi peserta yang menyelesaikan program penuh, " ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.

3. Kemnaker perpanjang masa pendaftaran Magang Nasional 2025

Sebelumnya diberitakan, Kemnaker memperpanjang masa pendaftaran bagi perusahaan yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan baru atau fresh graduate perguruan tinggi. Perpanjangan hingga 15 Oktober ini diberikan sebagai respons atas tingginya antusias pendaftar program pemagangan.

Berdasarkan pantauan IDN Times di situs maganghub.kemnaker.go.id per pukul 13.30 WIB, ada 1.201 jumlah perusahaan yang membuka lowongan magang dan 108.779 jumlah pelamar magang.

Jadwal pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan dilaksanakan pada 1-14 Oktober 2025 dan dilanjutkan pendaftaran peserta pemagangan hingga 15 Oktober 2025. Berikutnya, seleksi dan pengumuman peserta pemagangan 16-18 Oktober 2025. Terakhir, pelaksanaan pemagangan akan dimulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

"Seleksi dan pengumuman dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Setelah lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat magang," kata Sunardi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Mudah dan Cepat! 4 Langkah untuk Apply Kartu Kredit Bank Mega

13 Okt 2025, 17:57 WIBBusiness