Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Catat!

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Catat!
ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Zakat fitrah wajib dibayar setiap muslim selama Ramadan hingga sebelum Idul Fitri, dengan takaran 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
  • Terdapat delapan golongan penerima zakat sesuai QS. At-Taubah ayat 60, termasuk fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
  • Zakat dapat disalurkan langsung kepada mustahik atau melalui badan amil zakat yang amanah untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Zakat merupakan rukun islam keempat setelah puasa. Membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim baik yang sudah baligh maupun belum. Tujuannya untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.

Zakat fitrah dibayarkan selama bulan Ramadan hingga sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri. Membayar zakat bermanfaat untuk membantu orang yang kurang beruntung dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dikutip dari laman Baznaz.go.id, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sebelum membayar zakat, ada baiknya kamu mengetahui siapa saja para mustahik atau golongan orang yang berhak menerima zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.

Dibawah ini merupakan ulasan mengenai para mustahik atau golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Simak ulasannya!

Table of Content

1. Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

1. Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Allah Subhanahu Wa Ta'ala befirman :

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

(QS. At-Taubah 9: Ayat 60)

Dalam laman resmi Baznaz.go.id dijelaskan pengertian dari 8 golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut.

1. Fakir

Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup nya.

2. Miskin

Orang-orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari.

3. Riqab atau hamba sahaya

Di zaman sekarang ini adalah budak atau tenaga kerja yang ingin memerdekakan dirinya.

4. Gharim

Mereka yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan kehidupannya.

5. Mualaf

Merupakan orang yang baru masuk Islam dan masih beradaptasi sehingga membutuhkan bantuan untuk menguatkan keyakinannya dalam tauhid dan syariah.

6. Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

7. Ibnu sabil

Mereka yang kehabisan biaya dan bekal di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

8. Amil

Pengelola yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Amil baru berhak menerima zakat apabila 7 golongan sebelumnya telah menerima zakat.

2. Manfaat dan keutamaan berzakat

Ilustrasi berdoa (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi berdoa (IDN Times/Sukma Shakti)

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz), ada 5 keutamaan yang akan didapat seseorang dari berzakat.

  • Menyempurnakan agama dan ibadah
  • Menyucikan diri dan harta serta menambah harta
  • Mendapat ampunan atas dosa-dosa yang dilakukan
  • Mendekatkan diri kepada Allah SWT
  • Mendatangkan keberkahan

3. Sistem penyaluran zakat fitrah

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam penyaluran nya, ada orang-orang yang lebih senang memberikan zakat mereka langsung kepada para mustahik atau melalui badan amil zakat. Mereka yang memilih menyalurkan nya secara langsung biasanya memang mengenal orang-orang yang termasuk ke dalam golongan para mustahik.

Zakat fitrah sendiri sebenarnya boleh diberikan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui badan amil zakat. Tidak ada hukum dalam islam yang melarang seseorang memberikan zakatnya langsung kepada mustahik. Meskipun Rasulullah lebih menganjurkan menyalurkan zakat lewat badan amil zakat yang amanah.

4. Ketentuan harta yang dapat dikenakan untuk zakat fitrah

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Hal yang perlu diingat sebelum mengeluarkan zakat fitrah yaitu bahwa tidak semua harta yang dimiliki seseorang dapat terkena kewajiban zakat. Ada beberapa ketentuan suatu harta bisa dikenakan sebagai zakat, yaitu :

  • harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
  • harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
  • harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  • harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
  • harta tersebut melewati haul
  • pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi

FAQ seputar 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Apa yang dimaksud dengan fakir dan miskin?

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan, sedangkan miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Siapa yang disebut amil zakat?

Amil adalah orang atau lembaga yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat kepada penerima yang berhak.

Apa arti ibnu sabil dalam penerima zakat?

Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan biaya sehingga membutuhkan bantuan.

Mengapa zakat hanya diberikan kepada golongan tertentu?

Karena Islam menetapkan penerima zakat secara khusus agar bantuan tersebut benar-benar diberikan kepada orang yang membutuhkan dan memiliki hak atasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Hana Adi Perdana
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More