ilustrasi brondolan kelapa sawit (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Berdasarkan dokumen yang diterima IDN Times, pemangkasan tarif menjadi tarif 19 persen itu baru diberikan untuk tiga komoditas, yakni tekstil, elektronik, dan minyak kelapa sawit (palm oil).
Pada 2024, pangsa impor AS atas ketiga komoditas dari Indonesia itu sebesar 1,5 persen.
Kemudian, dalam dokumen tersebut, dilampirkan Trump mengenakan tarif 40 persen atas komoditas mineral dan tekstil Laos, yang pangsa impornya kurang dari 0,1 persen. Kamboja dikenakan tarif 35 persen atas komoditas garmen, alas kaki, dan produk pertanian yang pangsa impornya 0,8 persen.
Sementara itu, tarif resiprokal yang dikenakan ke Thailand sebesar 36 persen atas komoditas otomobil, karet, dan elektronik yang pangsa impornya 2,3 persen.
Bagi Malaysia, tarif 25 persen dikenakan pada komoditas semikonduktor, elektronik, dan minyak kelapa sawit yang pangsa impornya 2,1 persen.
Untuk Vietnam, Trump mengenakan tarif 20 persen terhadap komoditas elektronik, garmen, dan alas kaki, yang pangsa impornya mencapai 3,4 persen. Namun, tarif 20 persen tidak berlaku pada komoditas yang diekspor ulang dari Vietnam (transhipped goods), karena tarifnya dikenakan sebesar 40 persen.
Lalu, Filipina dikenakan tarif 20 persen terhadap komoditas elektronik, semikonduktor, dan komoditas pertanian, di mana pangsa impornya 1,5 persen.
Singapura dikenakan tarif terkecil, yakni 10 persen atas produk permesinan, farmasi, dan minyak sulingan (refined oil), di mana pangsa impornya 1,8 persen.