Ilustrasi PLTS (Foto: Dok IDN Times)
Direktur Eksekutif CERAH Agung Budiono mengatakan kapasitas 100 GW belum tercantum dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
Menurut Agung, kondisi tersebut membuat target belum memiliki landasan hukum yang mengikat. Kepastian bagi investor dan pihak yang terlibat juga dinilai belum jelas.
"Tanpa kepastian hukum, ada kekhawatiran proyek ini berhenti hanya pada proyek-proyek besar milik PLN, sementara pembangunan PLTS yang melibatkan masyarakat justru tidak terjadi,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Dia juga menyoroti rencana PLN membangun tahap pertama sebesar 17 GW pada tahun ini. Angka tersebut hampir sama dengan proyeksi PLTS dalam RUPTL 2025-2034.
Perbedaan data itu, menurut Agung, perlu segera diselaraskan. Ia mendorong angka 17 GW dan 100 GW dimasukkan secara resmi dalam revisi RUEN dan RUPTL agar memiliki dasar perencanaan yang sama dan mengikat.
CERAH juga mendorong pemerintah menerbitkan peraturan presiden khusus mengenai target tersebut. Selain persoalan dokumen, CERAH meminta pemerintah memasukkan PLTS atap sebagai bagian dari pencapaian kapasitas yang ditetapkan.
Policy and Program Manager CERAH Wicaksono Gitawan menilai PLTS atap dapat membantu mempercepat pencapaian karena waktu pembangunannya relatif singkat. Skema ini juga tidak membutuhkan pembebasan lahan.
Kondisi tersebut dapat mengurangi potensi sengketa lahan dan konflik agraria yang muncul dalam pembangunan pembangkit berskala besar. Wicaksono meminta pemerintah membenahi regulasi PLTS atap, termasuk aturan net metering dan kuota pembangunannya oleh PLN.
"Jangan sampai ketika mendorong proyek besar, kita justru mengabaikan potensi atap-atap rumah dan gedung yang siap dipakai. PLTS Atap adalah solusi cepat yang tidak memakan lahan, dan justru melibatkan masyarakat secara langsung," ujar dia.