Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mendag Sebut Impor KRL Bekas Butuh Rekomendasi Kementerian Teknis

2 min read
Mendag Sebut Impor KRL Bekas Butuh Rekomendasi Kementerian Teknis
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan rencana impor KRL bekas Jepang oleh PT KAI masih dibahas dan membutuhkan rekomendasi kementerian teknis.
  • KRL bekas masuk kategori impor diatur, sehingga harus memenuhi persyaratan tambahan serta kesepakatan seluruh kementerian dan lembaga terkait; usia maksimal kereta 20 tahun.
  • Komisi VI DPR menyetujui impor sebagai solusi transisi, dengan syarat KAI tetap memperkuat industri perkeretaapian domestik dan meningkatkan kesiapan teknologi serta manufaktur PT INKA.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, impor rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) membutuhkan rekomendasi dari kementerian teknis.

Dia menuturkan, rencana impor tersebut saat ini masih dibahas. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memanggil KAI, dan menjelaskan terkait aturannya.

"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," kata dia, dikutip dari ANTARA, Minggu (27/9/2026).

  1. 1. Pengadaan kereta bekas merupakan impor yang diatur

    Ilustrasi KRL.
    Ilustrasi KRL. (IDN Times/Anjani Asra)

    Mendag menjelaskan, pengadaan kereta bekas tergolong dalam kategori impor yang diatur. Artinya, impor tersebut membutuhkan pemenuhan regulasi atau persyaratan tambahan.

    Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan ekspor dan impor merupakan hasil kesepakatan bersama lintas instansi. Klasifikasi barang impor terbagi ke berbagai kategori, yakni impor bebas, impor diatur, dan impor yang dilarang.

    Adapun impor kereta bekas termasuk impor yang diatur sehingga memerlukan kesepakatan dari seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait.

    "Nah (impor) yang diatur ini ada kesepakatan bersama semua K/L," ujarnya.

  2. 2. Usia kereta yang diimpor maksimal 20 tahun

    ilustrasi naik KRL
    ilustrasi naik KRL (pexels.com/Faisal | @Photobapak)

    Sementara terkait usia kereta bekas yang diimpor, dia mengungkapkan, dibolehkan dengan maksimal usia 20 tahun.

    "Memang kalau bekas, kereta itu dibolehkan maksimal usianya 20 tahun," ucap Budi.

  3. 3. Syarat dari Komisi VI DPR untuk impor kereta bekas

    IMG-20260401-WA0013.jpg
    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah ketegangan kawasan Timur Tengah. (Dok. DPR RI).

    Komisi VI DPR RI telah menyetujui rencana impor rangkaian KRL bekas dari Jepang dengan syarat tetap meningkatkan industri perkeretaapian dalam negeri.

    "Pengadaan sarana bukan baru ini, sebagai solusi transisi," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

    Selain itu, Komisi VI DPR meminta KAI tetap memperkuat sinergi bersama PT INKA dengan meningkatkan technology readiness levels dan manufacturing readiness level PT INKA secara proper level 9.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More