Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkeu Bebaskan Bea Masuk Impor Alat Pencegah Pencemaran Lingkungan

Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Intinya sih...
  • Pemerintah merilis PMK Nomor 32 Tahun 2024 untuk menangani tantangan lingkungan dengan pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
  • Aturan baru ini mulai efektif berlaku sejak 4 Agustus 2024, memperluas cakupan objek fasilitas dan memperkenalkan perubahan signifikan dalam proses pengajuan dokumen untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.

Jakarta, IDN Times - Persoalan lingkungan hidup saat ini telah menjadi perhatian utama dunia internasional, termasuk Indonesia. Tantangan lingkungan yang ada saat ini cenderung kompleks dan membutuhkan solusi menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan strategis untuk menangani tantangan lingkungan yang ada. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024.

"PMK Nomor 32 Tahun 2024 mengatur tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK 101/2007 dengan berbagai penyesuaian yang relevan terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan saat ini," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (8/1/2025).

1. Beleid baru memperluas cakupan objek

ilustrasi Bea Cukai (www.beacukai.go.id)

Budi menjelaskan, PMK 32/2024 mulai efektif berlaku sejak 4 Agustus 2024. Aturan baru ini memperluas cakupan objek fasilitas yang sebelumnya hanya mencakup peralatan dan bahan untuk pengolahan limbah, kini meliputi juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

Selain itu, subjek fasilitas mencakup badan usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, hingga badan usaha khusus pengelolaan limbah.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus meningkatkan pelayanan kepabeanan untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Budi.

2. Pembebasan bea masuk

Ilustrasi impor (Pixabay.com/Pexels)

Adanya PMK 32/2024 juga memperkenalkan perubahan signifikan dalam proses pengajuan dokumen untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.

Proses yang sebelumnya dilakukan manual kini dapat diajukan secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Bahkan dalam kondisi tertentu, pengajuan manual masih memungkinkan dengan waktu penyelesaian satu hari kerja untuk manual dan lima jam kerja untuk sistem otomatis.

Selain itu, pemerintah juga memperluas sumber impor. Tak hanya dari luar daerah pabean, tetapi impor kini bisa dilakukan dari pusat logistik berikat (PLB), tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan bebas.

Meski memberikan kemudahan, Bea Cukai tetap memastikan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas ini terjaga. Pengawasan dilakukan mulai dari proses importasi dengan pembatasan kuota barang impor hingga audit mendalam terhadap badan usaha penerima fasilitas.

“Ada juga laporan tahunan yang wajib disampaikan setiap Januari selama lima tahun untuk memastikan pemanfaatan alat dan bahan sesuai peruntukannya,” kata Budi.

3. Tidak semua barang dapat pembebasan bea masuk

llustrasi pemeriksaan impor barang kiriman oleh Bea Cukai. (dok. Bea Cukai)

Budi pun mengungkapkan, tidak semua barang dapat memperoleh pembebasan bea masuk. Fasilitas ini hanya berlaku untuk peralatan yang belum diproduksi di dalam negeri, atau yang sudah diproduksi tetapi tidak memenuhi spesifikasi atau jumlah kebutuhan.

Barang yang memenuhi ketentuan ini ditetapkan melalui daftar barang oleh Kementerian Perindustrian.

Adanya kebijakan ini tentunya memberikan berbagai keuntungan, termasuk efisiensi biaya dan waktu bagi badan usaha. Selain itu, badan usaha dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk impor barang sehingga mendukung pihak-pihak yang bahkan belum familiar dengan proses bisnis importasi.

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh, tetapi juga meningkatkan upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara menyeluruh,” kata Budi.

Dengan diterapkannya PMK 32/2024, Budi berharap semakin banyak badan usaha yang memanfaatkan fasilitas ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan limbah industri.

Dengan begitu, pencemaran lingkungan akibat limbah dapat ditekan dan di saat bersamaan industri pengolahan limbah tumbuh lebih pesat.

“Pengendalian pencemaran lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam menjaga keberlanjutan bumi demi masa depan yang lebih baik, sekaligus mendorong pembangunan industri yang lebih ramah lingkungan” beber Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us