Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026. Saat ini, tarif PPN masih berada di level 11 persen untuk mayoritas barang dan jasa yang digunakan masyarakat.
Namun, Purbaya belum dapat memastikan rencana tersebut akan benar-benar diimplemntasikan kapan. Ia menilai, keputusan itu harus mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan realisasi penerimaan negara hingga akhir tahun ini.
“Kita akan lihat seperti apa ekonomi di akhir tahun dan bagaimana penerimaan negara sampai saat itu. Sekarang saya belum bisa memastikan secara jelas,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10/2025).