Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko PMK Muhadjir Effendy (Website/kemenkopmk.go.id)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memastikan bahwa pemerintah sudah mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini marak terjadi.

"Antisipasi sudah, tapi memang masih kita lihat di lapangan, masih bisa dikendalikan," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Berdasarkan hasil kunjungannya ke beberapa daerah seperti Serang dan Semarang, pihaknya memastikan bahwa para pengusaha dan wakil organisasi pekerja sudah mendapat titik temu.

1. PHK harus dihindari sejauh mungkin

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Titik temu tersebut, kata dia, misalnya tentang wacana pengurangan jam kerja, pemotongan hari kerja, hingga merumahkan karyawan.

"Itu semua dibolehkan, asalkan ada kesepakatan, dan betul-betul disepakati bersama antara pihak pekerja dan pihak perusahaan, yang penting dihindari sejauh mungkin PHK.

Hal itu dilakukan, ujar dia, sambil menunggu kondisi pasar, terutama pasar global, yakni berkaitan dengan produk yang selama ini dipasok hingga keadaan kembali normal.

2. Amankan pasar yang paling lesu

Ilustrasi perusahaan garmen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Muhadjir mengatakan, saat ini, pasar yang paling lesu adalah pasar tekstil, garmen dan alas kaki.

"Itu semua ekspor. Kalaupun tidak ekspor, misalnya di beberapa pabrik tekstil di Semarang, dia adalah pemasok garmen dan garmen itu produknya juga diekspor," kata dia.

"Jadi mata rantai itu yang kita amankan dulu, yang penting jangan terburu-buru melakukan PHK," lanjut Muhadjir.

3. Pengaturan untuk hindari PHK harus dibicarakan, termasuk upah

Ilustrasi Balai Latihan Kerja (BLK). (Dok. Kemnaker)

Oleh karena itu, ujar Muhadjir, apabila ada pengaturan untuk menghindari PHK, termasuk di dalamnya adalah upah, maka harus dibicarakan antara perusahaan dengan pekerja.

Terlebih, Kementerian Ketenagakerjaan juga disebutkannya sudah membuat surat sebagai payung hukum.

"Untuk menjamin kebijakan yang dihasilkan oleh pihak perusahaan dengan pekerja itu ada payung hukumnya. Aturan ILO, mudah-mudahan semua bisa diselesaikan," ucap dia.

Editorial Team