Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Bahlil Cerita Betapa Gemparnya Dunia saat RI Stop Ekspor CPO

Menteri Investasi/Kepala Bahlil Lahadalia rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2021) ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj)

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menilai dunia menerapkan standar ganda terhadap sawit Indonesia.

Bahlil mengatakan bahwa Eropa menolak sawit dari Indonesia karena menganggap pengelolaannya tidak ramah lingkungan. Tapi di sisi lain, ketika Indonesia menyetop ekspor, dunia gempar.

1. Indonesia stop ekspor, harga CPO langsung naik

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Bahlil bercerita mengenai Eropa yang menolak CPO dari Indonesia. Alasannya, proses pembangunan kebun sawit Indonesia dinilai tidak menghargai asas-asas lingkungan yang baik dan kredibel.

Indonesia kemudian membuat program biodiesel yang memanfaatkan CPO sebagai bahan bakar, seperti B20 hingga B100. Itu merupakan instrumen untuk mendorong Indonesia masuk ke energi hijau.

"Tapi apa yang terjadi? Ketika Indonesia menyetop ekspor CPO baru 3 minggu saja, dunia sudah mulai gempar, harga CPO dunia naik, dan minta untuk dibuka," katanya dalam Press Briefing, Selasa (24/5/2022).

2. Bahlil minta dunia tak memakai standar ganda

Julhadi Siregar, Ketua Gapoktan Sawit Maju Bersama Kecamatan Muara Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Oleh karena itu, Bahlil meminta agar tidak ada yang memakai standar ganda. Menurutnya negara-negara di dunia tidak boleh ada yang merasa lebih hebat dari negara lain.

"Harus equal, harus berdiri sama rendah, duduk sama tinggi kalau pengin kita melakukan kolaborasi untuk menyelesaikan persoalan global," ujarnya.

3. Pemerintah akhirnya membuka kembali pintu ekspor CPO

Ilustrasi lahan sawit (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Pemerintah resmi membuka kembali pintu ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Peraturan tersebut diundangkannya pada 23 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Permendag tersebut menggantikan Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us