ilustrasi sepeda motor listrik (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Sebelumnya, Pemerintah berencana memperluas kriteria penerima subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru. Rencana tersebut dikeluarkan lantaran insentif yang diberikan saat ini masih sepi peminat.
Rencana perluasan penerima subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru dibahas dalam rapat evaluasi yang dipimpin oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Senin (31/7/2023).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, yang hadir dalam rapat tersebut mengakui, target dan realisasi pemberian subsidi motor listrik masih jauh panggang dari api.
"Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ucap Bahlil.
Adapun kriteria yang berlaku saat ini untuk penerima subsidi adalah mereka yang merupakan penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos).