ilustrasi bendera Amerika Serikat (unsplash.com/Jonathan Simcoe)
Mahkamah Agung AS secara resmi membatalkan kebijakan tarif impor global Presiden Donald Trump melalui putusan perkara Learning Resources Inc. v. Trump. Dalam pemungutan suara dengan hasil 6-3, pengadilan menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk memberlakukan tarif tersebut melanggar konstitusi.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 8 Konstitusi AS, wewenang untuk menetapkan pajak dan mengatur perdagangan luar negeri sepenuhnya berada di tangan Kongres, bukan presiden. Hakim Ketua John Roberts menekankan dalam opini mayoritas bahwa IEEPA tidak dirancang untuk memberikan kekuasaan kepada presiden dalam menetapkan pungutan yang berfungsi sebagai pajak pendapatan negara.
Tindakan pemerintahan Trump dianggap telah mengabaikan prinsip pemisahan kekuasaan serta doktrin masalah utama yang mewajibkan adanya izin legislatif yang jelas untuk kebijakan dengan dampak ekonomi signifikan. Putusan ini menjadi landasan hukum utama bagi Gubernur New York, Kathy Hochul, untuk melayangkan tuntutan resmi guna mendesak pengembalian dana bagi warganya.
"Ini adalah penegasan kembali atas nilai-nilai konstitusional terdalam kita dan gagasan bahwa Kongres, bukan satu orang saja, yang mengendalikan kekuasaan untuk memajaki rakyat Amerika," kata Neal Katyal, pengacara yang mewakili kelompok usaha kecil.
Di sisi lain, Hakim Brett Kavanaugh dalam pendapat berbedanya mengakui bahwa meskipun kebijakan tersebut dipandang sah menurut versinya, proses pengembalian dana nasional sebesar 133 miliar dolar AS (Rp2,2 kuadriliun) berpotensi memicu kekacauan administratif yang sangat rumit di pengadilan tingkat bawah.
Ketidakpastian mengenai mekanisme pengembalian dana ini mendorong Gubernur Hochul untuk mengambil posisi agresif demi melindungi kepentingan ekonomi masyarakat New York. Langkah ini diambil setelah data Departemen Keuangan menunjukkan bahwa total koleksi tarif di bawah kebijakan IEEPA telah mencapai angka yang sangat besar sebelum akhirnya dihentikan oleh intervensi yudisial. Melalui gugatan ini, pemerintah negara bagian New York berharap seluruh dana yang dipungut secara ilegal dapat segera dikembalikan untuk memulihkan daya beli pelaku bisnis dan warga setempat.