Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

State of the Union: Trump Lanjutkan Perang Tarif Meski Ditolak MA AS

State of the Union: Trump Lanjutkan Perang Tarif Meski Ditolak MA AS
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump saat Kongres. (AFP/Kenny Holston)
Intinya Sih
  • Donald Trump menegaskan komitmennya melanjutkan kebijakan tarif meski Mahkamah Agung membatalkan tarif darurat dan sebagian anggota Partai Republik menolak langkah proteksionisnya.
  • Dalam pidato State of the Union, Trump menyebut penerimaan dari tarif bisa menggantikan sistem pajak penghasilan untuk meringankan beban finansial rakyat Amerika.
  • Trump berencana menerapkan tarif global 10 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, dengan kemungkinan kenaikan menjadi 15 persen tanpa perlu persetujuan Kongres.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menggunakan pidato State of the Union di Capitol Hill untuk mempertahankan dan menjual agenda tarifnya kepada publik yang masih skeptis. Dalam pidato tersebut, dia menyoroti kesepakatan dagang yang diklaim berhasil dicapai serta perjanjian damai yang menurutnya terbantu oleh kebijakan tarif.

Trump bahkan melangkah lebih jauh dengan menyatakan, penerimaan dari tarif suatu hari bisa menggantikan sistem pajak penghasilan saat ini. Dia menggambarkan kebijakan tersebut sebagai cara untuk meringankan beban rakyat Amerika.

"Seiring berjalannya waktu, saya percaya tarif yang dibayarkan oleh negara-negara asing akan, seperti di masa lalu, secara substansial menggantikan sistem pajak penghasilan modern dan mengangkat beban finansial besar dari rakyat yang saya cintai," kata Trump dalam pidatonya, dilansir Politico, Rabu (25/2/2026).

Pidato tersebut sekaligus menjadi ajang bagi Trump untuk menegaskan kembali komitmennya terhadap kebijakan proteksionis, meskipun menghadapi tantangan hukum dan perbedaan pendapat, termasuk dari sebagian anggota partainya sendiri.

Dalam pidatonya, Trump juga menyoroti putusan Mahkamah Agung pada Jumat lalu yang membatalkan tarif darurat luas yang sebelumnya ia tetapkan. Dia menyebut putusan tersebut, sangat disayangkan. Meski demikian, Trump mengatakan akan segera memberlakukan rezim tarif baru berdasarkan kewenangan federal yang menurutnya telah "teruji oleh waktu dan disetujui".

Untuk pertama kalinya, dia menyatakan akan menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 guna menerapkan tarif global sebesar 10 persen. Dia juga membuka kemungkinan kenaikan tarif tersebut menjadi 15 persen dalam waktu dekat.

Sejumlah dasar hukum tarif yang tengah dipertimbangkan pemerintahannya memang pernah digunakan sebelumnya. Namun, penggunaan Pasal 122 untuk tarif global menjadi langkah baru dalam kebijakan perdagangannya.

Trump menegaskan ia akan melanjutkan kebijakan tarifnya tanpa memerlukan persetujuan legislatif. Pernyataan itu muncul di tengah adanya suara penolakan, termasuk dari sebagian anggota Partai Republik, terhadap luasnya cakupan tarif yang diusulkan.

"Tindakan Kongres tidak akan diperlukan," ujar Trump.

Pernyataan tersebut mempertegas niatnya untuk mengandalkan kewenangan eksekutif dalam menerapkan kebijakan perdagangan. Beberapa anggota partainya sendiri sebelumnya telah menyuarakan keberatan terhadap bea masuk yang luas, bahkan ada penentang kebijakan tersebut dalam pemungutan suara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Fahreza Murnanda
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More