Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas, Dugaan Pidana Pasar Modal
Ilustrasi Mirae Asset Sekuritas. (IDN Times/Dhana Kencana)
  • OJK menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di SCBD Jakarta untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pasar modal terkait manipulasi informasi dan penggunaan dana hasil IPO.
  • Penyidik menemukan indikasi transaksi semu melibatkan tujuh perusahaan dan puluhan individu nominee yang menyebabkan lonjakan harga saham BEBS hingga lebih dari 7.000 persen.
  • Dugaan pelanggaran terjadi antara 2020–2022, melibatkan beberapa pihak internal dan eksternal, dengan OJK menegaskan komitmen menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) pada Rabu (4/3/2026). Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

“Penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

1. Dana hasil IPO tidak digunakan dengan sebenarnya

Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Penyidik menduga sekuritas terlibat dalam hal tidak dilaporkannya afiliasi penerima fixed allotment pada penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), serta laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas," tegasnya.

2. Transaksi mencurigakan dorong harga saham BEBS naik signifikan

Ilustrasi Saham. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.

Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.

3. Tindak pidana pasar modal terjadi kurun waktu 2020-2022

Ilustrasi Saham Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ismail menjelaskan, dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga," tegasnya.

Editorial Team