Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Godok Daftar Negara yang Dikecualikan dari Aturan DHE SDA

Pemerintah Godok Daftar Negara yang Dikecualikan dari Aturan DHE SDA
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan DHE SDA, termasuk menentukan daftar negara yang akan dikecualikan serta bank penampung dana hasil ekspor.
  • Daftar negara yang mendapat pengecualian akan diumumkan oleh Menko Perekonomian dan dievaluasi setiap tiga bulan agar tetap sesuai kondisi perdagangan global.
  • Penerapan aturan DHE diyakini memperkuat rupiah karena meningkatkan pasokan devisa domestik, dengan ketentuan retensi berbeda untuk sektor migas dan nonmigas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah mematangkan implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), termasuk menyusun daftar negara yang akan dikecualikan dari ketentuan tersebut.

Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026), yang dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BPI Danantara.

Menurut Purbaya, rapat juga membahas bank-bank yang akan ditunjuk sebagai penampung dana DHE serta berbagai aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kita rapat memastikan negara mana saja yang dikecualikan. Terus bank mana saja yang bisa menampung DHE. Terus company-nya yang mana saja nanti dicari, teknisnya seperti apa," ujar Purbaya kepada awak media usai rapat.

1. Masih enggan sebutkan daftar negara yang dapat pengecualian

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun, Purbaya belum bersedia mengungkapkan negara-negara yang akan memperoleh pengecualian. Menurut dia, daftar tersebut akan diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Nanti nambah, nanti Pak Menko yang mengomongkan," katanya.

2. Daftar negara yang dapat pengecualian akan dievalusi per kuartal

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)
ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

Meski demikian, Purbaya memastikan daftar negara yang mendapat pengecualian akan dievaluasi secara berkala.

Ia menjelaskan, pemerintah akan melakukan peninjauan setiap tiga bulan agar kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan perkembangan perdagangan internasional.

"Nanti setiap tiga bulan kan di-review. Jadi enggak ada masalah kalau ada kekurangan juga," ujarnya.

3. Optimis bakal menguatkan rupiah

Ilustrasi dolar AS (freepik.com/jcomp)
Ilustrasi dolar AS (freepik.com/jcomp)

Purbaya juga optimistis implementasi aturan DHE akan meningkatkan pasokan devisa di dalam negeri sehingga berdampak positif terhadap penguatan nilai tukar rupiah.

Menurut dia, mulai periode Juni hingga September 2026, dana DHE akan semakin banyak masuk ke sistem perbankan nasional seiring implementasi aturan tersebut.

"Ini yang penting. Dari Juni, Juli, Agustus, September itu sudah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Melalui aturan tersebut, eksportir sektor SDA diwajibkan merepatriasi 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dan menempatkannya pada rekening khusus di perbankan nasional.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan ketentuan retensi DHE yang berbeda untuk sektor migas dan nonmigas. Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE selama minimal tiga bulan. Sementara itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE dengan masa retensi paling singkat 12 bulan.

Pada prinsipnya, dana retensi DHE SDA ditempatkan di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang bertransaksi dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia. Dalam skema tersebut, retensi DHE untuk sektor pertambangan cukup sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank di luar Himbara.

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan ketentuan konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100 persen dana DHE ke rupiah, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50 persen.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More