Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah memberikan sanksi dan penegakan hukum kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL). Kedua emiten itu mendapatkan sanksi lantaran telah melakukan pelanggaran di bidang pasar modal baik melalui mekanisme pidana maupun administratif.
“Komitmen OJK untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal baik melalui mekanisme pidana maupun administratif terkait hal tersebut,” kata Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Eddy Manindo Harahap dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).
