Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers di Gedung BEI Jakarta
Konferensi pers di Gedung BEI Jakarta (IDN Times/Pitoko)

Intinya sih...

  • PIPA dikenai sanksi dan denda karena kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan 2023.

  • REAL mendapat sanksi dan denda karena menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa prosedur yang memadai.

  • OJK menemukan pelanggaran pada PT UOB Kay Hian Sekuritas terkait proses penjaminan emisi, dengan sanksi berupa denda, pembekuan izin usaha, dan larangan beraktivitas di pasar modal.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah memberikan sanksi dan penegakan hukum kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL). Kedua emiten itu mendapatkan sanksi lantaran telah melakukan pelanggaran di bidang pasar modal baik melalui mekanisme pidana maupun administratif.

“Komitmen OJK untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal baik melalui mekanisme pidana maupun administratif terkait hal tersebut,” kata Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Eddy Manindo Harahap dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).

1. Hukuman untuk PIPA

ilustrasi IPO (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada emiten PIPA, OJK menemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan 2023 khususnya terkait pengakuan aset dari dana IPO tanpa bukti dan hasil yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, PIPA dikenai denda Rp1,85 miliar.

Selain itu, Eddy juga menyampaikan, Direksi PIPA dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan tahun 2023 tersebut. Dengan demikian, Direksi PIPA tahun 2023 dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar.

“Karena bertanggung jawab penuh atas kesalahan penyajian laporan keuangan,” kata dia

Lebih jauh Eddy menjelaskan, Direktur Utama PIPA pada 2023 juga dikenakan sanksi lainnya, yaitu larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun. Selanjutnya, atas auditor laporan keuangan tahunan 2023 yang tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai, maka akutan publik tersebut dikenai sanksi administratif.

2. Hukuman untuk REAL

ilustrasi IPO (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, OJK menemukan pelanggaran pada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) karena menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material. Pelanggaran tersebut membuat REAL dikenai denda sebesar Rp925 juta.

Selain itu, Direktur Utama REAL pada 2024 dikenai denda sebesar Rp240 juta karena tidak menjalankan kepengurusan dengan prinsip kehati-hatian selanjutnya.

3. OJK juga temukan pelanggaran pada sekuritas

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, OJK juga menemukan adanya ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi khususnya terkait proses Customer Due Diligence (CBD) dan terkait kebenaran informasi pemesanan dan penjatahan saham, serta penetapan penjatahan pasti.

Pelanggaran tersebut dijatuhkan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 juta. Selain itu dilakukan juga pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun dan juga dikenakan perintah khusus untuk melakukan perbaikan dokumen dan prosedur. OJK juga memberikan sanksi denda sebesar Rp30 juta kepada direkturnya yang bertanggung jawab kala itu.

Sekuritas tersebut juga mendapat larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun dan dikenakan denda Rp125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada proses IPO.

Editorial Team