Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” katanya.