Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan pencabutan izin Usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) tidak terkait dengan bisnis OVO (PT. Visionet Internasional). Sekar menegaskan bahwa kedua entitas tersebut berbeda.

OFI, merupakan perusahaan pembiayaan. Sementara OVO merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia.

"Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal Perusahaan," kata Sekar dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (10/11/2021).

1. OVO pastikan operasional dan layanan mereka tetap berjalan

ilustrasi OVO (IDN Times/Arief Rahmat)

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit juga mengatakan hal serupa bahwa PT OVO Finance Indonesia (OFI) tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan dompet digital OVO (PT Visionet Internasional).

"Pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," katanya.

Harumi juga menegaskan semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.

2. Kronologi pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia (OFI)

Editorial Team

Tonton lebih seru di