Jakarta, IDN Times - Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan pencabutan izin Usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) tidak terkait dengan bisnis OVO (PT. Visionet Internasional). Sekar menegaskan bahwa kedua entitas tersebut berbeda.
OFI, merupakan perusahaan pembiayaan. Sementara OVO merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia.
"Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal Perusahaan," kata Sekar dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (10/11/2021).