Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

OJK Periksa 31 Saham HSC, Hasilnya Bakal Dipublikasikan

2 min read
OJK Periksa 31 Saham HSC, Hasilnya Bakal Dipublikasikan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dan Dirut BEI Jeffrey Hendrik. (Dok/Istimewa).
  • OJK memeriksa 31 saham berkategori High Shareholding Concentration untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana pasar modal, dengan hasil diumumkan bertahap setelah pemeriksaan selesai.
  • OJK menegaskan asas praduga tak bersalah; pelanggaran hanya ditetapkan berdasarkan bukti kuat, lalu dapat berujung pada sanksi dan penegakan hukum sesuai aturan.
  • Sebelumnya, OJK menjatuhkan total sanksi Rp2,1 triliun terkait transaksi saham DSSA serta penjatahan saham BREN dan CUAN, sambil memperkuat pengawasan otomatis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa 31 saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran ketentuan pidana di pasar modal.

HSC merupakan kondisi ketika sebagian besar saham suatu perusahaan tercatat dikuasai oleh segelintir pemegang saham atau kelompok yang terafiliasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, hasil pemeriksaan akan diumumkan secara bertahap setelah prosesnya selesai.

“Jadi, sudah ada, pasti, dan semuanya sedang dalam pemeriksaan. Nanti, seperti tiga emiten kemarin, pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya,” kata Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (20/10/2026).

  1. 1. OJK kedepankan azas praduga tak bersalah

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi.
    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Hasan menegaskan, OJK mengedepankan azas praduga tidak bersalah dalam proses pemeriksaan. Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti yang kuat.

    “Jadi, pemeriksaan kami tentu harus menemukan unsur bukti yang kuat sebelum sampai pada kesimpulan bahwa satu tindakan atau kegiatan tertentu memang terjadi pelanggarannya,” ujar Hasan.

  2. 2. Masih perdalam hasil pemeriksaan

    Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
    Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

    Menurut dia, hasil pemeriksaan dapat menunjukkan adanya pelanggaran atau sebaliknya. Kesimpulan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

    Apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan mengumumkan hasil pemeriksaan sekaligus menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan jenis pelanggaran serta ketentuan peraturan yang berlaku.

    “Sekali lagi, pemeriksaan itu tentu akan berujung pada dua kemungkinan utama terbukti bersalah atau tidak terbukti,” ujar Hasan.

    Di sisi lain, OJK bersama BEI terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi di pasar modal. Salah satu upayanya dilakukan melalui pengembangan sistem pengawasan otomatis atau smart surveillance.

  3. 3. OJK sudah jatuhkan sanksi Rp2,1 triliun

    ilustrasi IHSG (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi IHSG (IDN Times/Aditya Pratama)

    Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

    Rinciannya, denda sebesar Rp1,5 triliun dikenakan kepada pihak-pihak terkait atas pelanggaran dalam transaksi saham DSSA selama periode perdagangan 2024–2026. Selain itu, OJK mengenakan denda Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham CUAN.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More