OJK Rilis Aturan Baru Buyback, IHSG Rebound di Perdagangan Sesi I

- IHSG menguat 0,98 persen pada perdagangan sesi I di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (19/3/2025).
- Level tertinggi IHSG per pukul 12.00 WIB adalah 6.304,36, sedangkan level terendahnya 6.147.42.
Jakarta, IDN Times - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau berhasil menguat pada perdagangan sesi I di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (19/3/2025).
Data RTI Business menunjukkan, IHSG ditutup menguat 61,08 poin atau 0,98 persen di level 6.284,47 pada penutupan perdagangan sesi I pukul 12.00 WIB.
IHSG sendiri dibuka melemah pada perdagangan hari ini pada level 6.221,19. IHSG sempat ada di zona merah pascapembukaan perdagangan sebelum akhirnya rebound ke zona merah hingga penutupan perdagangan sesi I.
Level tertinggi IHSG per pukul 12.00 WIB adalah 6.304,36, sedangkan level terendahnya 6.147.42. Hingga pukul 12.00 WIB, investor membukukan transaksi sebesar Rp8,52 triliun dengan volume transaksi yang diperjualbelikan sebesar 11,36 miliar lembar saham dengan frekuensi perdagangan sebanyak 649 ribu kali.
Selain itu, sebanyak 336 saham menguat, 224 saham melemah, dan 227 saham stagnan alias tidak mengalami perubahan.
1. Sentimen positif penguatan IHSG

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta mengatakan, penguatan IHSG pada perdagangan sesi I hari ini tidak lepas dari sentimen positif yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI pada Rabu pagi.
OJK dan BEI menggelar konferensi pers mengenai perilisan kebijakan pembelian kembali alias buyback saham tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Penguatan IHSG pun memang alhamdulilah salah satunya adalah terkait dengan sentimen positif dari adanya konferensi pers tadi baru saja dilakukan baik itu oleh OJK, maupun juga Bursa Efek terkait dengan kebijakan ke depan, termasuk buyback saham tanpa melalui RUPS," kata Nafan kepada IDN Times, Rabu siang.
2. OJK rilis aturan buyback tanpa RUPS

Sebelumnya diberitakan, OJK resmi menerbitkan kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa mekanisme RUPS. Kebijakan tersebut dikeluarkan bersamaan dengan volatilitas pasar yang terus terjadi saat ini.
OJK juga mengeluarkan kebijakan itu dengan pertimbangan, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari highest to date.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Adapun kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
3. Rincian aturan buyback saham tanpa RUPS

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara
signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.
"Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor," tutur Inarno.