Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Macam-Macam Infaq beserta Pengertian dan Contohnya

Ilustrasi Infak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Selama Ramadan, umat muslim dianjurkan untuk meraih sebanyak-banyaknya pahala lewat ibadah-ibadah, baik yang wajib maupun sunah. Pasalnya, dalam bulan suci tersebut, segala ibadah baik yang hukumnya wajib maupun sunah bakal mendapat ganjaran pahala berkali lipat dari Allah SWT.

Maka dari itu, di samping salat lima waktu dan puasa sebagai ibadah wajib, umat muslim dianjurkan mengerjakan ibadah-ibadah sunnah lainnya seperti salat tarawih dan memperbanyak infaq (infak) atau sedekah.

Infaq menjadi satu ibadah sunah yang apabila dilakukan, terlebih di bulan Ramadan bakal memberikan banyak manfaat. Hal itu tentunya tidak hanya bagi diri sendiri, melainkan juga bagi orang lain.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), infaq diartikan sebagai pemberian atau sumbangan harta selain zakat wajib untuk kebaikan. Infaq sendiri bisa dilakukan kapan saja dan di mana serta tidak hanya dalam bentuk uang, melainkan bisa barang, makanan, minuman, dan sebagainya.

Berikut ini 5 macam-macam infaq berdasarkan hukumnya beserta pengertian dan contohnya.

1. Infaq wajib

inspirasi mahar uang berbentuk kipas (pinterest.com/Menik Wijayanti)

Pengertian

Infaq wajib adalah pengeluaran harta yang harus dilakukan oleh seorang Muslim karena adanya ketentuan dalam syariat Islam. Jika tidak dilakukan, pelakunya berdosa.

Contoh Infaq Wajib:

1. Nafkah kepada keluarga: Suami wajib memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya, termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan.

2. Menafkahi orang tua yang tidak mampu: Jika orang tua sudah lanjut usia dan tidak memiliki penghasilan, anak wajib menafkahi mereka.

3. Zakat: Zakat merupakan bentuk infaq wajib yang harus dikeluarkan oleh Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul.

4. Membayar kafarat: Kafarat adalah denda yang harus dibayarkan akibat pelanggaran syariat, seperti:

  • Kafarat sumpah: Jika melanggar sumpah, wajib memberi makan 10 orang miskin.
  • Kafarat puasa: Jika dengan sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa alasan syar’i, harus membebaskan budak atau memberi makan 60 orang miskin.
  • Kafarat pembunuhan tidak sengaja: Harus membayar diyat (denda) atau membebaskan budak.

2. Infaq sunah

Ilustrasi pengemis. (Pixabay/Ben_Kerckx)

Pengertian

Infaq sunnah adalah pengeluaran harta yang tidak wajib, tetapi dianjurkan dalam Islam. Jika dilakukan, mendapat pahala, tetapi jika tidak dilakukan, tidak berdosa.

Contoh Infaq Sunnah:

  • Menyumbang untuk pembangunan masjid atau sekolah Islam: Memberikan dana untuk pembangunan tempat ibadah dan pendidikan Islam.
  • Memberi makan fakir miskin: Menyediakan makanan atau bantuan keuangan untuk orang yang kurang mampu.
  • Menyantuni anak yatim: Menanggung biaya pendidikan atau kebutuhan hidup anak yatim.
  • Bersedekah di jalan Allah: Memberikan donasi untuk kegiatan dakwah, pesantren, atau kegiatan sosial lainnya.
  • Memberikan hadiah kepada saudara atau teman: Termasuk dalam infaq sunnah yang bisa mempererat hubungan persaudaraan.

3. Infaq mubah

ilustrasi sawah (pexels.com/quang)

Pengertian

Infaq mubah adalah pengeluaran harta yang diperbolehkan dalam Islam dan tidak ada pahala atau dosa jika dilakukan.

Contoh Infaq Mubah:

  • Mengeluarkan uang untuk keperluan pribadi: Misalnya, membeli pakaian, makanan, atau hiburan yang tidak berlebihan.
  • Mengadakan acara makan bersama teman: Jika tujuannya hanya bersosialisasi, tanpa niat ibadah.
  • Memberikan uang kepada orang lain tanpa tujuan ibadah: Misalnya, memberi uang kepada teman yang meminta, tanpa maksud membantu dalam kebaikan.

4. Infaq haram

ilustrasi pamer kekayaan (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Pengertian

Infaq haram adalah pengeluaran harta yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan syariat.

Contoh Infaq Haram:

  • Menggunakan harta untuk perjudian atau riba: Misalnya, membeli tiket lotre atau bermain judi online.
  • Menyumbang organisasi atau individu yang menentang Islam: Seperti mendukung kelompok yang menyebarkan ajaran sesat atau kebencian terhadap Islam.
  • Menggunakan uang untuk membeli barang haram: Seperti membeli minuman keras, narkoba, atau barang curian.
  • Mendanai aktivitas maksiat: Seperti membiayai acara yang mengandung unsur maksiat, misalnya konser musik yang penuh dengan kemaksiatan.

5. Infaq makruh

ilustrasi infak dengan niat buruk (pexels.com/Gustavo Fring)

Pengertian

Infaq makruh adalah pengeluaran harta yang tidak dianjurkan dalam Islam karena kurang bermanfaat atau dapat membawa dampak buruk.

Contoh Infaq Makruh:

  • Mengeluarkan harta untuk sesuatu yang sia-sia: Misalnya, membeli barang yang tidak berguna atau hanya untuk pamer.
  • Memberikan uang kepada orang yang akan menggunakannya untuk maksiat: Misalnya, memberi uang kepada orang yang diketahui akan menggunakannya untuk membeli narkoba atau berjudi.
  • Membantu seseorang yang boros dalam keuangan: Jika orang tersebut menggunakan uang dengan tidak bijak, seperti membeli barang mahal tanpa kebutuhan.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us