Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Suspen 37 Manajer Investasi dan Beri Sanksi 3 Akuntan Publik

IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan melakukan suspensi atau pembatasan penjualan terhadap 37 perusahaan manajer investasi pada 2019. Selain itu, OJK juga memberikan sanksi pada tiga akuntan publik. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan ekosistem pasar modal.

"Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan, sampai dengan kewajaran valuasi instrumen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (16/1).

Hal ini dilakukan menyusul langkah Kejaksaan Agung yang memeriksa enam manajer investasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Salah satu yang menyebabkan kerugian Jiwasraya, diduga karena membeli "saham-saham gorengan".

1. Enam orang saksi yang merupakan manajer investasi diperiksa Kejaksaan Agung

(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Enam orang dari perusahaan manajer investasi (MI) diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya pada Rabu (8/1). Mereka adalah:

  1. Direktur PT Pan Arcadia Capital Irawan Gunari 
  2. mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari
  3. Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano
  4. Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto,
  5. Direktur PT MNC Asset Management Frery Kojongian
  6. Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK.

Selain 6 saksi dari perusahaan MI ini, Kejagung sudah melakukan penggeledahan terhadap 11 perusahaan MI. Total, terdapat 13 MI yang terseret dalam kasus ini. Hari ini, Kamis (16/1) Kejagung kembali memeriksa empat perusahaan MI.

2. Akibat kasus Jiwasraya potensi kerugian negara Rp13,7 trilliun

Kantor Jiwasraya. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran hal itu, negara menanggung potensi kerugian sebesar Rp13,7 triliun hingga bulan Agustus 2019.

Tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yan baik itu terkait dengan pengelolaan dana yang dihimpun melalui produk JS Saving Plan.

3. Jiwasraya menempatkan investasi pada produk berisiko tinggi

(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo. Hal ini, menurut Kejagung, disebabkan Jiwasraya melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jiwasraya disebut banyak berinvestasi pada aset-aset berisiko tinggi.

Jiwasraya menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45). Sedangkan, sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Jiwasraya juga menempatkan 59,1 persen dari aset finansial senilai Rp14,9 trilliun di reksa dana. Dari jumlah tersebut, 2 persen yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan, 98 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Auriga Agustina
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us