OJK Terbitkan Aturan Baru soal Pengawasan LPEI

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia melalui penerbitan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang pengawasan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (POJK Pengawasan LPEI).
"POJK Pengawasan LPEI ini dikeluarkan seiring perkembangan usaha LPEI yang semakin kompleks dan bersifat dinamis sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi oleh LPEI. Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (1/7/2022).
1. Aturan baru OJK guna deteksi risiko yang lebih tepat dan segera
Dikatakan Anto, kebijakan ini diterbitkan juga dalam rangka meningkatkan kemampuan LPEI dalam melakukan deteksi risiko yang lebih tepat dan segera, pengawasan terhadap LPEI juga akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan.
"Hal ini sekaligus sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku untuk beberapa lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB)," kata Anto.