Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia melalui penerbitan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang pengawasan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (POJK Pengawasan LPEI).
"POJK Pengawasan LPEI ini dikeluarkan seiring perkembangan usaha LPEI yang semakin kompleks dan bersifat dinamis sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi oleh LPEI. Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (1/7/2022).