Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah alasan fasilitas kredit yang telah disetujui perbankan tetapi belum ditarik debitur (undisbursed loan) masih tinggi. Pada Juli 2026, UL perbankan tercatat sebesar Rp2.548 triliun atau meningkat 7,80 persen dibandingkan Juli 2025 sebesar Rp2.364 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, debitur memiliki sejumlah pertimbangan sebelum menarik fasilitas kredit yang telah tersedia. Karena itu, ketika bank menyetujui fasilitas kredit, debitur tidak selalu langsung mencairkan dan menggunakan dana tersebut.
"Fasilitas yang belum ditarik oleh debitur disebabkan oleh beberapa pertimbangan antara lain siklus bisnis, progress penyelesaian proyek atau manajemen arus kas perusahaan debitur,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).
