Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Apa Itu Take Over Kredit? Ini Pengertian, Jenis, dan Panduan Amannya

Apa Itu Take Over Kredit? Ini Pengertian, Jenis, dan Panduan Amannya
ilustrasi take over kredit (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Intinya Sih
  • Take over kredit adalah proses memindahkan sisa pinjaman ke lembaga baru untuk mendapatkan bunga lebih rendah, cicilan ringan, atau skema pembayaran yang lebih sesuai.
  • Terdapat tiga jenis utama take over kredit di Indonesia: antarbank, jual beli antar individu, dan top-up refinancing dengan tambahan dana baru.
  • Take over kredit memberi keuntungan seperti bunga kompetitif dan proses praktis, namun tetap berisiko jika tidak memenuhi syarat bank atau dilakukan tanpa prosedur resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Istilah take over dalam kredit mungkin terdengar rumit bagi sebagian orang, padahal konsepnya cukup sederhana. Take over kredit adalah proses memindahkan pinjaman dari satu bank ke pihak lain dengan tujuan memperoleh kredit yang lebih menguntungkan.

Biasanya, seseorang memilih take over karena ingin memperoleh bunga yang lebih rendah, cicilan yang lebih ringan, atau layanan kredit yang lebih sesuai dengan kebutuhan. Namun, proses ini tetap perlu dilakukan dengan perhitungan yang matang karena terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Lantas, bagaimana sebenarnya cara kerja take over kredit dan apa saja keuntungan yang bisa didapatkan? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

1. Pengertian apa itu take over kredit dalam dunia finansial

Dua orang sedang menghitung menggunakan kalkulator di atas meja dengan dokumen aplikasi pinjaman dan map biru di sampingnya.
ilustrasi take over kredit (pexels.com/RDNE Stock project)

Take over kredit adalah proses pemindahan sisa pinjaman dari satu bank atau lembaga pembiayaan ke pihak lain. Dalam proses ini, lembaga baru akan melunasi kreditmu yang masih berjalan di tempat sebelumnya, lalu kamu akan melanjutkan pembayaran dengan perjanjian dan skema cicilan baru di lembaga baru.

Alasan utama seseorang melakukan take over kredit adalah untuk memperoleh pinjaman yang lebih menguntungkan. Selain itu, beberapa pertimbangannya adalah untuk memperoleh bunga yang lebih rendah, cicilan bulanan yang lebih ringan, atau tenor pembayaran yang lebih sesuai dengan kemampuan finansial.

Selain itu, take over kredit juga dapat digunakan untuk membantu mengatur ulang kondisi keuangan, seperti melakukan restrukturisasi atau menggabungkan beberapa pinjaman menjadi satu pinjaman. Namun, sebelum melakukan take over kredit, penting untuk kamu mempertimbangkan syarat, biaya, dan kemampuan membayar agar take over kredit benar-benar bermanfaat.

2. Jenis-jenis take over kredit yang umum di Indonesia

Seseorang menghitung angsuran kredit menggunakan kalkulator sambil mencatat di buku di meja kerja dengan laptop dan kopi.
ilustrasi take over kredit (pexels.com/Mikhail Nilov)

Take over kredit memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan pihak yang terlibat dan tujuan pengajuannya. Berikut beberapa jenis take over kredit yang umum digunakan di Indonesia.

1. Take over kredit antar bank (over kredit bank ke bank)

Take over kredit antarbank adalah proses memindahkan pinjaman dari bank lama ke bank lain dengan tujuan memperoleh skema kredit yang lebih menguntungkan. Biasanya, seseorang melakukan take over ini untuk memperoleh bunga yang lebih rendah, cicilan yang lebih ringan, atau fasilitas kredit yang lebih sesuai dengan kebutuhan.

2. Take over kredit jual beli (over kredit antar individu)

Take over kredit jual beli adalah proses pengalihan cicilan kredit dari pemilik lama kepada pembeli baru ketika suatu aset, seperti rumah atau kendaraan, masih dalam masa cicilan. Dalam proses ini, pembeli nantinya akan melanjutkan pembayaran kredit yang tersisa dengan persetujuan pihak pemberi kredit agar kepemilikan aset dapat berpindah secara sah.

3. Take over kredit top-up (refinancing)

Take over kredit top-up atau yang biasa dikenal dengan refinancing adalah proses pengalihan kredit yang sekaligus memberikan tambahan dana baru di luar sisa pinjaman sebelumnya. Biasanya, seseorang memilih opsi ini untuk mendapatkan dana tambahan dengan tetap menggunakan aset yang sama sebagai jaminan, sekaligus memperoleh skema kredit yang lebih sesuai dengan kebutuhan finansial.

3. Objek populer yang sering menggunakan sistem take over

Dua orang sedang membahas dokumen perjanjian di atas meja dengan laptop, pena, dan secangkir kopi di sampingnya.
ilustrasi take over kredit (pexels.com/www.kaboompics.com)

Sistem take over kredit pada umumnya juga dapat diterapkan pada berbagai jenis aset yang masih memiliki cicilan berjalan. Berikut ini adalah beberapa objek yang paling umum menggunakan sistem take over kredit.

1. KPR rumah atau properti

KPR rumah atau properti menjadi salah satu objek kredit yang paling sering menggunakan sistem take over. Biasanya, seseorang melakukan take over KPR ketika menemukan bank lain dengan bunga atau skema cicilan yang lebih menguntungkan, sehingga sisa pinjaman dapat dipindahkan ke bank baru dengan ketentuan yang lebih sesuai.

2. Mobil atau kendaraan lainnya

Mobil atau kendaraan lainnya merupakan objek kredit yang dapat menggunakan sistem take over, terutama ketika seseorang ingin mendapatkan cicilan yang lebih ringan atau bunga yang lebih menarik. Sebelum menyetujui pengalihan kredit, lembaga pembiayaan baru biasanya akan melakukan penilaian terhadap kondisi kendaraan dan nilai jaminannya.

3. Bisnis atau perusahaan

Bisnis atau perusahaan juga merupakan objek kredit yang dapat memanfaatkan sistem take over untuk mengelola pinjaman yang sedang berjalan. Biasanya, langkah ini dilakukan untuk mendapatkan kondisi pembiayaan yang lebih baik, seperti bunga lebih rendah, tenor lebih fleksibel, atau pengaturan keuangan yang lebih sesuai dengan kebutuhan bisnis.

4. Syarat dan mekanisme cara melakukan take over kredit KPR yang sah

Seseorang menghitung uang dengan kalkulator di meja kerja yang dipenuhi dokumen, laptop, dan tumpukan uang kertas euro.
ilustrasi syarat take over kredit (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Sebelum melakukan take over kredit, seperti take over KPR, ada beberapa persyaratan dan tahapan yang perlu dipahami agar prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut syarat dan mekanisme take over kredit yang perlu kamu ketahui.

  • Pengajuan dilakukan oleh individu, bukan atas nama badan usaha.
  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun saat mengajukan kredit.
  • Memiliki NPWP yang terdaftar.
  • Melampirkan slip gaji atau bukti penghasilan terbaru serta dokumen perjanjian kredit KPR yang lama.
  • Melampirkan rekening tabungan aktif, riwayat pembayaran KPR, fotokopi sertifikat rumah, beserta SPPT dan bukti pembayaran PBB.
  • Memenuhi batas usia maksimal saat kredit berakhir sesuai dengan ketentuan bank, umumnya 58 tahun atau usia pensiun bagi karyawan, serta 70 tahun bagi profesional atau wiraswasta.

5. Keuntungan dan risiko take over kredit KPR

Uang euro, kalkulator, dan keyboard di atas meja dengan lembar grafik keuangan menggambarkan analisis risiko keuangan.
ilustrasi perhitungan risiko take over (pexels.com/Jakub Zerdzicki)

Take over kredit, termasuk take over KPR, dapat memberikan berbagai manfaat bagi kondisi keuangan, tetapi tetap memiliki beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Berikut keuntungan dan risiko take over kredit yang perlu kamu ketahui sebelum mengambil keputusan KPR.

1. Keuntungan take over kredit KPR

Melakukan take over KPR dapat menjadi solusi untuk mendapatkan kondisi cicilan yang lebih sesuai dengan kebutuhan finansial. Berikut beberapa keuntungan yang bisa kamu peroleh dari take over kredit KPR.

  • Mendapat bunga lebih rendah: Take over KPR memungkinkan kamu mendapatkan suku bunga yang lebih kompetitif sehingga cicilan bulanan bisa menjadi lebih ringan.
  • Proses pengajuan lebih praktis: Proses take over biasanya lebih sederhana karena rumah sudah memiliki riwayat kredit dan dokumen pendukung.
  • Biaya lebih hemat: Biaya yang diperlukan dapat lebih rendah dibandingkan dengan mengajukan KPR baru dari awal.
  • Rumah siap dihuni: Sebagian besar rumah yang menggunakan sistem take over KPR sudah dapat langsung ditempati tanpa perlu menunggu pembangunan.
  • Mengetahui riwayat kredit sebelumnya: Kamu dapat melihat catatan pembayaran kredit pemilik sebelumnya untuk memastikan kondisi KPR berjalan dengan baik.

2. Risiko take over kredit KPR

Meski memiliki berbagai keuntungan, take over KPR juga tetap memiliki beberapa risiko yang perlu diperhatikan. Berikut beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan sebelum melakukan take over kredit KPR.

  • Pengajuanmu belum tentu disetujui bank: Meskipun kamu mengambil alih KPR yang sudah berjalan, kamu tetap harus melewati analisis kredit. Jika penghasilan, riwayat kredit, atau kemampuan membayar tidak memenuhi syarat, pengajuan take over bisa saja ditolak.
  • Membutuhkan biaya awal yang cukup besar: Take over KPR bisa saja memerlukan dana tambahan yang lebih besar untuk membayar selisih harga rumah dengan sisa pinjaman sebelumnya.
  • Terikat dengan ketentuan kredit sebelumnya: Beberapa syarat seperti tenor dan skema cicilan bisa saja masih mengikuti perjanjian KPR lama.
  • Pilihan bank terbatas: Tidak semua bank menyediakan layanan take over KPR, sehingga pilihan kamu untuk memindahkan kredit bisa jadi lebih terbatas.
  • Sangat berisiko jika dilakukan tanpa melibatkan bank: Take over KPR secara bawah tangan memiliki risiko hukum karena pengalihan kredit tidak tercatat secara resmi oleh pihak bank.

Itulah tadi penjelasan mengenai apa itu take over kredit, jenis-jenis, objek yang sering digunakan, syarat, hingga keuntungan dan risikonya. Semoga informasi ini dapat membantu kamu memahami proses take over kredit sebelum mengambil keputusan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More