Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ojek (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - BP Tapera bersama BTN merilis program Tabungan Rumah Tapera berbasis saving plan bagi pekerja mandiri atau informal.

Dengan begitu, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kategori pekerja mandiri dan informal bisa memiliki akses kredit pemilikan rumah (KPR).

"Jadi, bersama dengan BP Tapera, alhamdulillah kemarin kita launching dengan BTN, kita launching Tabungan Rumah Tapera. Jadi, menjembatani pekerja informal atau pekerja dengan status tidak tetap seperti honorarium, karyawan kontrak," kata Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

1. Harus menabung terlebih dahulu

Ilustrasi menabung (IDN Times/Arief Rahmat)

Pekerja informal dan mandiri yang tidak punya akses perbankan (unbankable) dapat menggunakan fasilitas Tabungan Rumah Tapera, yakni dengan cara menabung (tabungan dan angsuran) selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi bankable oleh bank.

Peserta yang sudah dinyatakan bankable bisa langsung menerima manfaat. Selanjutnya, yang bersangkutan dapat membayar angsuran dan tabungan Rumah Tapera. Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan saat tenor berakhir.

"Jadi, kita mengajak masyarakat kalau pengin punya rumah menabung, dengan tabungannya, bank pada saat ini BTN, bisa mengevaluasi apakah mereka memiliki kemampuan atau tidak untuk tabungan maupun angsurannya," ujarnya.

Kemudian, syarat pengajuan KPR, yakni belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta buat yang belum menikah dan Rp8 juta buat yang sudah menikah.

2. Sasarannya mulai dari guru honorer hingga ojek online

Editorial Team

Tonton lebih seru di