Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Meski dikritik banyak pihak, namun pada akhirnya DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Ciptaker. Pengesahan tersebut digelad di Sidang Paripurna DPR RI, pada Senin (5/10/2020).
Dalam rapat paripurna ini, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan akhirnya terhadap UU Ciptaker. Dia menjelaskan UU Ciptaker ini disepakati oleh 7 fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga menyatakan walk out dari rapat paripurna.
“Namun demikian kami menyerahkan kepada mekanisme di Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Supratman.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin rapat paripurna.
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Rapat paripurna yang dimulai 15.25 WIB dihadiri oleh 318 anggota dewan. Sayang, siaran langsung yang ditayangkan lewat YouTube DPR RI dan Facebook DPR RI mengalami gangguan sehingga tayangan terputus-putus dan sempat hilang saat menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’.