Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU resmi. Usai UU Ciptaker resmi disahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung membicarakan tentang program baru dalam UU Ciptaker yang melindungi pekerja korban PHK.

"Pandemi tidak hanya berikan dampak ke perekonomian tapi juga butuh skema perlindungan baru. Dan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling. Serta akses informasi pasar tenaga kerja," kata Airlangga dalam pidatonya di sidang paripurna, Senin (5/10/2020).

1. Airlangga sebut UU Ciptaker punya program bagi pekerja yang menjadi korban PHK

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kemudian, Airlangga mengatakan dengan program yang baru tercantum dalam UU Ciptaker ini, pekerja yang menjadi korban PHK dilindungi negara dalam jangka waktu tertentu.

"Dengan demikian bagi pekerja dan buruh yang kena PHK bisa terlindungi dalam jangka waktu tertentu untuk mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," ujar Airlangga.

2. Airlangga sebut pemerintah atur soal hubungan yang adil dalam UU Ciptaker

Editorial Team

Tonton lebih seru di