PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu jenisnya adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. (dok. Bapenda)
Jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan PBJT Makanan dan/atau Minuman adalah pajak atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Atau bisa juga melalui pesanan oleh restoran yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman,” ujarnya.
Adapun Penjualan dan/atau Penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
- Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
- Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.
Kemudian penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi di mana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan, serta penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.