- Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk
- Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.
Ramai soal PPh Pencairan JHT, Purbaya Janji Bakal Cek ke Dirjen Pajak

- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan meninjau aturan PPh atas pencairan JHT dan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk memastikan ketentuan yang berlaku.
- DJP menegaskan pengenaan PPh atas manfaat JHT bukan kebijakan baru, telah diatur sejak PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010.
- Besaran pajak tergantung nilai manfaat JHT; hingga Rp50 juta bebas pajak, sedangkan di atasnya dikenai PPh final 5 persen sesuai ketentuan perpajakan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan meninjau kembali ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Purbaya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan aturan yang berlaku terkait pengenaan pajak atas manfaat JHT.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa," ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
1. PPh atas manfaat JHT bukan kebijakan baru

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan di media sosial mengenai pengenaan pajak atas pencairan saldo JHT. Di sisi lain, DJP menegaskan bahwa pengenaan PPh atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru.
Adapun, aturan tersebut telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010.
"Pajak atas JHT bukan sesuatu yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010," tulis akun Instagram @ditjenpajakri.
2. Besaran pajak tergantung nilai manfaat yang diterima

DJP menjelaskan, besaran pajak yang dikenakan bergantung pada waktu pencairan dan nilai manfaat yang diterima peserta. Selama masa kepesertaan, iuran JHT tidak dipotong pajak setiap bulan. PPh baru dikenakan saat manfaat JHT dicairkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk pencairan yang memenuhi persyaratan, manfaat hingga Rp50 juta dikenai PPh final sebesar 0 persen. Sementara itu, bagian manfaat di atas Rp50 juta dikenai PPh final sebesar 5 persen. Adapun pencairan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif umum atau bersifat tidak final.
"Penghasilan yang terdapat dalam saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21," tulis DJP.
3. Manfaat program JHT

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi:










![[QUIZ] Pilih Ide Bisnis, Kami Tebak Kepribadianmu Alpha, Beta, atau Omega](https://image.idntimes.com/post/20240219/pexels-startup-stock-photos-7103-a56a4ee6b878557b98051ffe7f93ee25-bae414e6e8f3154ea4ce8f51e23c7387.jpg)
![[QUIZ] Tebak Mata Uang Negara Peserta Piala Dunia 2026, Bisa Benar Semua?](https://image.idntimes.com/post/20260626/upload_0ec4a90b2e5fbf77cf66f98a1bef4b24_40640ec0-fd9c-4a32-8b31-d5256ea468fd.jpg)



