Pemerintah Akan Beri Sanksi Warung Pengecer yang Jual Mahal LPG 3 Kg

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap pemerintah akan memberikan sanksi kepada warung pengecer yang menjual gas LPG 3 kg terlalu mahal.
"Andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, Ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, nggak boleh," kata Bahlil saat menyambangi pangkalan LPG di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Ia memastikan, akan mengangkat warung pengecer alias kelontong jadi sub-pangkalan gas LPG 3 kg. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, warung pengecer akan dijadikan sub-pangkalan mulai hari ini.
"Atas arahan Pak Presiden yang pertama adalah semua supplier ya, supplier yang ada kita fungsikan mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan," ucap dia
Kebijakan itu dibuat agar LPG yang mendapat subsidi dari pemerintah bisa tepat sasaran. Pemerintah akan memberikan fasilitas berupa semacam aplikasi.
Pihaknya mencatat, saat ini ada sekitar 370 ribu supplier yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT, supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol. supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi. Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh indonesia, dengan nama sub-pangkalan," tuturnya.
"Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi subpangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM," sambung dia.