Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah AS Pakai Pajak Rp358 Miliar untuk Iklan Promosi Trump

4 min read
Pemerintah AS Pakai Pajak Rp358 Miliar untuk Iklan Promosi Trump
ilustrasi bendera Amerika Serikat (pexels.com/D Goug)
  • DHS AS mengalokasikan 20 juta dolar AS dari dana pajak untuk iklan yang menyanjung Presiden Donald Trump, memicu tudingan penyalahgunaan anggaran dan potensi pelanggaran aturan antipropaganda.
  • Senator Demokrat Patty Murray dan Chris Murphy meminta penjelasan dalam 48 jam, dokumen kontrak, serta rincian komunikasi dengan Trump terkait penggunaan dana yang semestinya untuk Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan.
  • Lebih dari 2,5 juta dolar AS telah dibelanjakan untuk tiga iklan dalam tujuh hari; Gedung Putih menyebutnya layanan masyarakat, sementara tokoh Demokrat dan Republik mengecam pembiayaan dengan uang pajak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Departemen Keamanan Dalam Negeri AS atau Department of Homeland Security (DHS) mengalokasikan komitmen dana sebesar 20 juta dolar AS atau setara Rp358,18 miliar dari uang pembayar pajak untuk menayangkan iklan bergaya kampanye yang menyanjung Presiden Donald Trump. Langkah tersebut menuai kritik tajam dari politisi Partai Republik maupun Demokrat karena dinilai menyalahgunakan anggaran negara dan berpotensi melanggar undang-undang antipropaganda.

Dua senator Partai Demokrat, Patty Murray dan Chris Murphy, melayangkan surat resmi kepada Menteri Keamanan Dalam Negeri Markwayne Mullin pada Selasa (29/9/2026). Keduanya menyatakan bahwa anggaran tersebut ditarik dari undang-undang One Big Beautiful Bill yang semestinya dialokasikan untuk Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS.

  1. 1. Kecaman senator dan dugaan pelanggaran hukum

    Patty Murray
    Patty Murray (Senate Democrats, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons)

    Murray selaku tokoh senior Partai Demokrat di Komite Alokasi Senat dan Murphy selaku pemimpin fraksi Demokrat di Subkomite yang membidangi pendanaan Keamanan Dalam Negeri memberi waktu 48 jam kepada Mullin untuk menjelaskan penggunaan uang pembayar pajak demi menayangkan iklan kampanye yang memuja presiden. Mereka mendesak kementerian mengungkap apakah Mullin telah berbicara langsung dengan Trump mengenai penggunaan dana pajak tersebut, meminta salinan informasi kontrak diserahkan kepada Kongres, serta menanyakan rencana penggunaan dana federal tambahan.

    "Kami tidak perlu mengingatkan Anda bahwa menggunakan dana pemerintah untuk membuat atau menayangkan iklan politik seperti yang telah berjalan beberapa hari terakhir ini adalah tindakan ilegal dan penyalahgunaan uang pembayar pajak yang luar biasa korup," tulis Murray dan Murphy dalam surat mereka.

  2. 2. Sorotan biaya penayangan di tengah pemilu sela

    ilustrasi pemilu
    ilustrasi pemilu (unsplash.com/Element5 Digital)

    Laporan Associated Press melalui PBS News melaporkan data lembaga pelacak AdImpact yang mencatat lebih dari 2,5 juta dolar AS atau setara Rp44,77 miliar telah dihabiskan untuk tiga iklan dalam tujuh hari terakhir. Iklan-iklan tak biasa yang tayang di saluran televisi siaran, kabel, hingga streaming ini menggemakan slogan pemilu sela Partai Republik dengan menampilkan rekaman masa jabatan Trump—salah satunya bahkan diiringi penggalan lagu "Love me, Love me". Materi promosi tersebut bahkan ditempatkan pada program-program televisi populer, termasuk siaran sepak bola kampus hingga liga National Football League (NFL).

    Kekhawatiran juga disuarakan oleh figur Partai Republik saat bersiap menghadapi musim pemilihan umum sela yang sengit demi mempertahankan kendali di DPR dan Senat AS. Senator Thom Tillis asal North Carolina dari Partai Republik bahkan membandingkan iklan-iklan Trump tersebut dengan iklan-iklan yang digunakan oleh mantan pemimpin otoriter Hungaria, Viktor Orban. "Seharusnya tidak dibayar dengan uang pembayar pajak," tegas Pemimpin Mayoritas Senat dari Partai Republik, John Thune.

  3. 3. Dalih Gedung Putih dan kritik penyalahgunaan wewenang

    Gedung Putih, Washington D.C.
    Gedung Putih, Washington D.C. (unsplash.com/Tabrez Syed)

    Gedung Putih membela materi yang mulai tayang sejak pekan lalu tersebut sebagai iklan layanan masyarakat (public service announcements). Namun, pakar menilai materi tersebut berbeda dari iklan layanan masyarakat pada umumnya karena tidak dirancang untuk membantu warga mengakses program layanan publik tertentu. Sementara itu, salah satu iklan baru yang mulai tayang pada akhir pekan lalu menampilkan video hitam-putih Trump memperingatkan tentang "pertempuran terakhir" melawan "kaum globalis" dan "penghasut perang", yang diakhiri keterangan "Paid for by the U.S. Government".

    Dana DHS tersebut merupakan bagian dari alokasi masif senilai 175 miliar dolar AS atau setara Rp3.134,08 triliun yang disahkan Kongres untuk kementerian tersebut dalam undang-undang One Big Beautiful Bill pada musim panas lalu guna mendukung agenda penegakan imigrasi dan deportasi Trump.

    Tokoh senior Partai Demokrat di Komite Alokasi DPR AS Rosa DeLauro bersama anggota Kongres Henry Cuellar mengecam keras pengalihan dana tersebut. Keduanya menyatakan bahwa setelah memangkas 1 triliun dolar AS atau setara Rp17.909 triliun dari Medicaid dan layanan sosial serta "meningkatkan pendanaan deportasi massal lebih dari empat kali lipat, terbukti administrasi Trump menggunakan One Big Beautiful Bill milik Republik untuk membayar iklan politik Presiden Trump." Keduanya menegaskan bahwa saat Partai Demokrat merebut kembali kendali di Kongres, mereka 'akan berupaya membongkar dan membatalkan penyalahgunaan uang pembayar pajak seperti ini serta menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaannya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More