Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Trump Gugat Badan Pajak-Kementerian Keuangan AS Imbas Data Bocor

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sedang berpidato di atas mimbar.
potret Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (Gage Skidmore from Peoria, AZ, United States of America, CC BY SA 20, via Wikimedia Commons)
Intinya sih...
  • Donald Trump menuduh IRS sengaja menyebarkan data pajaknya ke media massa
  • Data laporan pajak Donald Trump memang sering jadi sorotan
  • Donald Trump juga pernah mengugat lembaga negara lainnya pada 2025
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan kedua putranya menggugat Badan Pajak (IRS) dan Kementerian Keuangan AS ke pengadilan pada Kamis (29/1/2026). Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Florida itu berisi tuntutan ganti rugi 10 miliar dolar AS atau sekitar Rp187,6 triliun.

Trump dan kedua putranya menggugat IRS dan Kementerian Keuangan AS karena data laporan pajak mereka bocor ke publik. Trump dan keluarganya menyebut IRS dan Kementerian Keuangan tidak becus dalam menjaga keamanan dan privasi data keuangan mereka. 

“Para tergugat telah menyebabkan kerugian reputasi dan keuangan bagi para penggugat, mempermalukan mereka di depan umum, mencemarkan reputasi bisnis mereka secara tidak adil, menggambarkan mereka dalam citra yang salah, dan berdampak negatif pada Presiden (Donald) Trump, serta kedudukan publik para penggugat lainnya,” bunyi gugatan Trump dilansir The Independent.

1. Donald Trump menuduh IRS sengaja menyebarkan data pajaknya ke media massa

Koran-koran bekas.
ilustrasi media massa (pexels.com/Suzy Hazelwood)

Selain itu, Donald Trump juga menuduh IRS sengaja menyebarkan data laporan pajak keluarganya ke media oposisi pemerintah. Menurut Trump, ini merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh lembaga negara, terutama kepada seorang presiden. 

Sebab, tindakan tersebut bisa membuat data sensitif milik Trump bisa digunakan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Salah satu yang paling mungkin adalah penipuan.

“IRS secara keliru mengizinkan seorang karyawan nakal dan bermotivasi politik untuk membocorkan informasi pribadi dan rahasia tentang Presiden (Donald) Trump, keluarganya, dan Organisasi Trump kepada New York Times, ProPublica, dan media massa sayap kiri lainnya. Hal ini kemudian secara ilegal dirilis kepada jutaan orang,” kata tim hukum Trump kepada CNBC.

2. Data laporan pajak Donald Trump memang sering jadi sorotan

Berkas laporan pajak.
ilustrasi data laporan pajak (pexels.com/Leeloo The First)

Amarah Donald Trump imbas bocornya data laporan pajak ini bukan tanpa alasan. Data laporan pajak Trump dan keluarganya memang sering jadi sorotan. Sebab, ia dan keluarganya dikabarkan jarang bayar pajak. 

Pada 2022 lalu, misalnya, Kongres Amerika Serikat merilis sebuah laporan bahwa Trump selama menjabat sebagai presiden hanya membayar pajak dalam jumlah sedikit. Laporan tersebut kala itu mengejutkan publik karena Trump dan keluarganya punya kemampuan ekonomi yang mumpuni untuk bayar pajak.

Oleh karena itu, Trump sering menolak laporan pajaknya untuk disebarluaskan ke publik. Padahal, hal tersebut sudah jadi kebiasaan umum, di mana pejabat tinggi di Negeri Paman Sam wajib menyebarluaskan data hartanya, termasuk data laporan pajak, sebagai bentuk transparansi. 

3. Donald Trump juga pernah mengugat lembaga negara lainnya pada 2025

Palu hakim.
ilustrasi gugatan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

IRS dan Kementerian Keuangan Amerika Serikat sebetulnya bukan lembaga yang pertama kali digugat oleh Donald Trump. Sebab, ia juga pernah menggugat lembaga negara AS lainnya sejak menjabat lagi sebagai presiden pada Januari 2025.

Pada Oktober 2025, misalnya, Trump menggugat Kementerian Kehakiman AS ke pengadilan karena telah melakukan penyelidikan terhadapnya. Dalam gugatan tersebut, Trump meminta ganti rugi sebesar 230 juta dolar AS atau sekitar Rp3,8 triliun.

Publik menilai tindakan yang dilakukan Trump ini sangat tidak lazim. Sebab, seorang presiden seharusnya tidak boleh menuntut lembaga negaranya sendiri.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

4 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Memberikan Uang Tip

31 Jan 2026, 20:27 WIBBusiness