Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Bekukan Izin Impor Industri yang Tak Serap Susu Lokal

Ilustrasi sapi perah (Foto: IDN Times)
Intinya sih...
  • Pemerintah instruksikan industri susu wajib beli dari peternak lokal, sebelum impor.
  • Kebijakan harus dipatuhi, pemerintah bisa bekukan izin impor jika tidak dilaksanakan.
  • Pemerintah ingin mengendalikan impor susu untuk melindungi industri dalam negeri.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menginstruksikan seluruh industri pengolahan susu di dalam negeri wajib menyerap susu dari peternak lokal.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menjelaskan sebagian industri memang masih mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan. Namun, mereka tetap diwajibkan membeli produksi dalam negeri sebelum mengimpor.

"Industri pengolahan susu wajib mengambil susu lokal," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (25/2/2025).

1. Pemerintah bakal bekukan izin impor jika industri tak patuh

Aktivitas Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sudaryono menegaskan kebijakan penyerapaan susu lokal oleh industri pengolahan susu bukan sekadar imbauan, melainkan harus dipatuhi. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah dapat membekukan atau menahan izin serta kuota impornya.

"Kalau tidak dia laksanakan maka izin impornya dan kuota impornya bisa kita bekukan atau kita tahan," tegasnya.

Menurutnya, hasil diskusi dengan para pelaku industri telah mencapai kesepakatan, sehingga tidak ada lagi gejolak di sektor tersebut. Jika masih ada kendala, pemerintah siap mengambil tindakan segera.

2. Pemerintah mau mengurangi ketergantungan impor

Peternak sapi perah. (Dok/Istimewa)

Sejalan dengan kewajiban industri menyerap susu dari peternak lokal, pemerintah ingin mengendalikan impor guna melindungi industri dalam negeri. Dia menegaskan kebijakan itu diperlukan karena impor susu saat ini masih sangat tinggi.

"Kita ini sekarang, impor susu 80 persen. Dari yang kita minum susu, konsumsi nasional kita, 80 persen impor. Industri susu dalam negeri kita hanya bisa memproduksi 20 persen," ungkapnya.

Dia menyebutkan arahan Presiden Prabowo Subianto adalah meningkatkan produksi susu domestik dan secara bertahap mengurangi ketergantungan pada impor, tanpa membatasi konsumsi masyarakat.

"Jadi orangnya bukan dibatasi untuk minum susu. Orang boleh minum susu, tapi dari 100 persen yang kita minum, bagaimana kuotanya ini ya lama-lama harus kita balik. Itu kira-kira," sebut Sudaryono.

3. Berapapun susu yang disetor peternak harus diserap industri

Peternak sapi perah dan pengepul susu dari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah menggelar aksi mandi. (IDN Times/Larasati Rey)

Pemerintah mewajibkan industri pengolahan susu menyerap seluruh pasokan peternak lokal tanpa batasan persentase tertentu.

"Pokoknya berapa pun yang disetor sama peternak lokal harus diambil. Itu kan mereka sudah ini, tata niaga ini kan gak baru, ini kan udah lama," ujarnya.

Dia menyebutkan kewajiban tersebut diterapkan menyusul munculnya aksi protes peternak karena hasil produksi mereka tidak terserap industri.

"Wajib, sejak rame-rame mandi susu itu. Sudah, sudah ada kewajibannya pakai surat instruksi dari Pak Menteri kepada para peternak," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us