Jakarta, IDN Times - Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) merespons kekhawatiran publik terkait ketentuan dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Tenaga Ahli Utama Bakom Fithra Faisal Hastiadi menyadari aturan tersebut menjadi sorotan di media sosial (medsos) karena dinilai sebagian warganet berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang (money laundering).
"Memang ada beberapa perhatian khusus dari para netizen, terutama di ayat 5-nya, bahwa siapapun yang melakukan pembelian dari Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini di sini ditulis bisa terlepas dari pidana umum, pidana perpajakan, dan bahkan di ayat 6-nya ini pembeliannya tidak bisa dijadikan alat bukti hukum," kata dia melalui Instagram Bakom, Sabtu (4/7/2026).
