OJK Terbitkan Aturan Baru Modal Minimum BPR, Melanggar Kena Sanksi

- OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penyediaan dan pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
- Aturan baru ini menyempurnakan regulasi sebelumnya dengan menyesuaikan standar akuntansi terkini serta memberi relaksasi administrasi dan penambahan modal melalui aset tetap tertentu.
- POJK juga menetapkan sanksi tegas bagi BPR yang tidak memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar, termasuk pembatasan kegiatan usaha dan larangan distribusi laba.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, regulasi baru ini sebagai upaya untuk mendorong industri BPR meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan. Dengan demikian BPR mampu mencapai skala usaha atau economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," kata dia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (4/7/2026).
1. POJK Nomor 7/2026 penyempurnaan dari aturan sebelumnya

Dian menjelaskan, beleid baru ini merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015.
Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
2. Aturan baru mengatur pemenuhan modal inti minimum BPR

Adapun POJK baru ini mengatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu. Selain itu, memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor.
Juga mengatur tentang penyesuaian komponen permodalan, antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.
3. POJK baru juga mengatur sanksi

Sementara dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum. Adapun modal inti minimum BPR sebesar Rp6 miliar.
Adapun sanksi yang diberikan bagi BPR yang tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum, yakni berupa penghentian sementara Sebagian kegiatan operasional, larangan ekspansi kegiatan usaha, penurunan tingkat Kesehatan BPR. Selain itu, larangan penghimpunan dana baru dan penyaluran dana baru, larangan distribusi laba, dan pembatasan tunjangan atau fasilitas lainnya yang dipersamakan dengan itu kepada anggota dewan komisaris dan/atau direksi BPR, atau imbalan kepada pejabat eksekutif.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini telah berlaku sejak 30 Juni 2026. Untuk mengetahui aturan ini lebih detail, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, kamu bisa mengakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) pada laman sikepo.ojk.go.id.





















