Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Tameng Hukum

Pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Tameng Hukum
ilustrasi obligasi (vecteezy.com/Aman Ansari)
Intinya Sih
  • Pemerintah menetapkan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond melalui revisi UU P2SK, menjamin bebas dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata terkait transaksi pembelian.
  • Data transaksi surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak atau alat bukti di pengadilan, dengan ketentuan hanya berlaku untuk transaksi di pasar primer.
  • Revisi UU memperluas kategori investor yang boleh membeli surat utang khusus, termasuk peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela, serta memberi hak mengalihkan atau menjaminkan instrumen tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

1. Pembeli surat utang khusus dilindungi dari jerat hukum

ilustrasi obligasi
ilustrasi obligasi (vecteezy.com/ANDREI ASKIRKA)

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah adanya jaminan perlindungan bagi pembeli surat utang tersebut dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata yang berkaitan dengan transaksi pembelian instrumen tersebut.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat (5) beleid tersebut.

2. Negara siapkan payung hukum khusus bagi investor patriot bond di pasar primer

ilustrasi obligasi
ilustrasi obligasi (vecteezy.com/Anton Rysak)

Perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup aspek hukum. Dalam Pasal 50A ayat (6), diatur bahwa data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer. "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer," demikian bunyi Pasal 50A ayat (7).

3. Sejumlah investor yang diperbolehkan beli patriot bond

ilustrasi obligasi
ilustrasi obligasi (vecteezy.com/Aman Ansari)

Selain memperoleh perlindungan hukum, investor juga diberikan keleluasaan untuk mengalihkan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya. Ketentuan tersebut turut diatur dalam revisi Undang-Undang P2SK.

Revisi aturan itu juga memperluas cakupan investor yang dapat membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Dalam Pasal 50A ayat (9), disebutkan bahwa investor surat utang khusus tersebut mencakup wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Selain peserta tax amnesty, wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga termasuk dalam kelompok investor yang diperbolehkan membeli instrumen tersebut.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More