Pasokan BBM di NTB dipastikan aman jelang Idul Adha 2025. (dok. Istimewa)
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027, perkembangan subsidi jenis BBM tertentu tidak terlepas dari perubahan kebijakan subsidi tetap, khususnya untuk minyak solar. Selama periode 2022–2026, pemerintah telah beberapa kali menyesuaikan besaran subsidi tetap minyak solar.
Pada 2022, subsidi tetap minyak solar ditetapkan sebesar Rp500 per liter. Besaran tersebut kemudian dinaikkan menjadi Rp1.000 per liter dan dipertahankan pada periode 2023–2026.
Seiring dengan perubahan kebijakan tersebut, volume penyaluran jenis BBM tertentu minyak solar juga menunjukkan tren peningkatan. Realisasi penyaluran minyak solar tercatat sebesar 17,6 juta kiloliter (kl) pada 2022 dan meningkat menjadi 18,4 juta kl pada 2025. Sementara itu, kuota penyaluran minyak solar dalam outlook 2026 ditetapkan sebesar 18,6 juta kl.
Tren peningkatan juga terjadi pada penyaluran minyak tanah. Realisasi penyaluran minyak tanah naik dari 488,5 ribu kl pada 2022 menjadi 507,8 ribu kl pada 2025. Adapun kuota penyaluran minyak tanah dalam outlook 2026 ditetapkan sebesar 526,0 ribu kl.
Sementara itu, realisasi penyaluran LPG tabung 3 kilogram (kg) meningkat dari 7,8 juta metrik ton pada 2022 menjadi 8,5 juta metrik ton pada 2025. Namun, kuota penyaluran LPG tabung 3 kg dalam outlook 2026 ditetapkan sebesar 8,0 juta metrik ton.
Peningkatan volume penyaluran tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam pengelolaan subsidi energi. Pemerintah perlu memastikan penyaluran subsidi tetap terkendali sekaligus tepat sasaran, terutama di tengah kebutuhan untuk menjaga kesehatan fiskal.
Di sisi lain, subsidi energi dan kompensasi tetap menjadi instrumen fiskal penting untuk menjaga keterjangkauan harga energi bagi masyarakat. Kebijakan tersebut ditujukan terutama untuk melindungi daya beli kelompok masyarakat yang membutuhkan serta memastikan akses terhadap energi utama, seperti BBM, LPG tabung 3 kg, dan listrik.
Selain menjaga keterjangkauan harga, subsidi energi juga berperan dalam meredam dampak fluktuasi harga komoditas energi global terhadap masyarakat dan perekonomian domestik. Dengan demikian, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara pengendalian beban fiskal, ketepatan sasaran subsidi, dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.