Pemerintah Pangkas Kuota BBM Subsidi 2027, Ini Alasannya

Jakarta, IDN Times - Kementerian buka suara soal rencana memangkas kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 2027 menjadi sekitar 20,10 juta kiloliter (kl). Volume kuota tersebut turun dibandingkan outlook kuota BBM bersubsidi tahun ini sebesar 48,43 juta kilo liter.
Tak hanya itu, alokasi anggaran subsidi BBM jenis tertentu yang disusun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp28,7 triliun, atau naik 8,71 persen dari outlook APBN tahun ini sebesar Rp26,4 triliun.
1. Bakal lakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama) Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ferry mengatakan turunnya kuota subsidi BBM terjadi karena pemerintah berencana melakukan pengendalian penyaluran BBM subsidi, salah satunya untuk BBM jenis Pertalite.
“Terkait subsidi APBN, ini memang untuk subsidi jenis BBM tertentu sekitar di paparan 20.097,5 ribu kiloliter (dalam RAPBN 2027),” kata Ferry, Kamis (20/8/2026).
2. Masih disusun skema pengendalian konsumsi BBM tahun depan

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama) Menurutnya, pemerintah saat ini masih menyusun skema baru untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi tersebut.
“Pada saat pertemuan dengan Bapak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) dan Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) kan disebutkan bahwa akan melakukan beberapa hal terkait dengan pengendalian subsidi, salah satunya yang Pertalite,” ujarnya.
3. Subsidi dan kompensasi merupakan bentuk intervensi fiskal perkuat ketahanan energi nasional

Pasokan BBM di NTB dipastikan aman jelang Idul Adha 2025. (dok. Istimewa) Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027, perkembangan subsidi jenis BBM tertentu tidak terlepas dari perubahan kebijakan subsidi tetap, khususnya untuk minyak solar. Selama periode 2022–2026, pemerintah telah beberapa kali menyesuaikan besaran subsidi tetap minyak solar.
Pada 2022, subsidi tetap minyak solar ditetapkan sebesar Rp500 per liter. Besaran tersebut kemudian dinaikkan menjadi Rp1.000 per liter dan dipertahankan pada periode 2023–2026.
Seiring dengan perubahan kebijakan tersebut, volume penyaluran jenis BBM tertentu minyak solar juga menunjukkan tren peningkatan. Realisasi penyaluran minyak solar tercatat sebesar 17,6 juta kiloliter (kl) pada 2022 dan meningkat menjadi 18,4 juta kl pada 2025. Sementara itu, kuota penyaluran minyak solar dalam outlook 2026 ditetapkan sebesar 18,6 juta kl.
Tren peningkatan juga terjadi pada penyaluran minyak tanah. Realisasi penyaluran minyak tanah naik dari 488,5 ribu kl pada 2022 menjadi 507,8 ribu kl pada 2025. Adapun kuota penyaluran minyak tanah dalam outlook 2026 ditetapkan sebesar 526,0 ribu kl.
Sementara itu, realisasi penyaluran LPG tabung 3 kilogram (kg) meningkat dari 7,8 juta metrik ton pada 2022 menjadi 8,5 juta metrik ton pada 2025. Namun, kuota penyaluran LPG tabung 3 kg dalam outlook 2026 ditetapkan sebesar 8,0 juta metrik ton.
Peningkatan volume penyaluran tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam pengelolaan subsidi energi. Pemerintah perlu memastikan penyaluran subsidi tetap terkendali sekaligus tepat sasaran, terutama di tengah kebutuhan untuk menjaga kesehatan fiskal.
Di sisi lain, subsidi energi dan kompensasi tetap menjadi instrumen fiskal penting untuk menjaga keterjangkauan harga energi bagi masyarakat. Kebijakan tersebut ditujukan terutama untuk melindungi daya beli kelompok masyarakat yang membutuhkan serta memastikan akses terhadap energi utama, seperti BBM, LPG tabung 3 kg, dan listrik.
Selain menjaga keterjangkauan harga, subsidi energi juga berperan dalam meredam dampak fluktuasi harga komoditas energi global terhadap masyarakat dan perekonomian domestik. Dengan demikian, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara pengendalian beban fiskal, ketepatan sasaran subsidi, dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.


















