ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 industri besar dengan daya 30 MVA ke atas sebesar Rp997 per kilo Watt hour (kWh).
Untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.115 per kwh.
Untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas.
B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum sebesar Rp1.467 per kWh.
"Untuk pelanggan Layanan Khusus sebesar Rp1.645 per kWh. Untuk rumah tangga daya 900 VA R-1/900 VA-RTM belum diterapkan tarif adjustment Rp1.352 per kWh," sebut Agung.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.