Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastikan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah kementeriannya akan segera dicairkan.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar pencairan tukin tersebut.
"Kami targetkan Permen dan juknis itu bisa diselesaikan pada bulan ini dan nantinya tentu tidak terjadi penundaan dalam proses pencairan," ujar Brian dalam Taklimat Media di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).