Hore! 31 Ribu Dosen Dapat Tukin, Sri Mulyani: Nilainya Rp2,66 Triliun

- Pemerintah siapkan anggaran Rp2,66 triliun untuk tukin 31.066 dosen di bawah Kemendiktisaintek.
- Rincian dosen: 8.725 di Satker PTN, 16.540 di PTN BLU non-remunerasi, dan 5.801 di LLDikti.
- Dosen ASN kini berhak mendapatkan tukin disesuaikan dengan jabatan dan kinerja.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada 31.066 dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Sebelumnya, para dosen tersebut hanya menerima tunjangan profesi.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek.
"Perpres ini baru keluar pada bulan April, namun dosen sebanyak 31.066 orang akan mulai menerima tukin sejak 1 Januari 2025. Artinya, mereka akan menerima pembayaran untuk 14 bulan, terdiri dari 12 bulan Januari hingga Desember, ditambah THR dan gaji ke-13. Nilainya sebesar Rp2,66 triliun, yang akan kami bayarkan setelah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Auditorium Graha Diktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
1. Rincian 31.066 dosen di bawah Kemendiktisaintek
Rincian dari 31.066 dosen di bawah Kemendiktisaintek:
- 8.725 dosen bekerja di Satker PTN
- 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi
- 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti (LLDikti)
Sebelumnya, mereka hanya menerima gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan profesi. Kini, mereka dapat menerima tukin jika nilainya lebih besar dibandingkan tunjangan profesi yang selama ini mereka terima. Dalam hal tunjangan profesi lebih tinggi, maka tidak akan ada pengurangan.
2. Kebijakan tukin dosen diatur dalam Perpres 19/2025

Kebijakan pemberian tukin ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kinerja, tetapi juga untuk menegakkan prinsip keadilan. Menurut Sri Mulyani, selama ini banyak dosen menerima tunjangan profesi yang nilainya lebih kecil dibandingkan tukin yang diterima oleh pejabat struktural lainnya.
Dengan adanya Perpres Nomor 19 Tahun 2025, para dosen ASN kini berhak mendapatkan tukin yang disesuaikan dengan jabatan dan kinerja, sebuah perubahan signifikan bagi mereka yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi.
Sri Mulyani menambahkan bahwa kondisi tersebut telah membuat para dosen merasa tidak adil, karena mereka menilai bahwa mendapatkan tukin lebih menguntungkan daripada tunjangan profesi. Kondisi inilah yang kemudian memicu berbagai aksi demo pada (Februari lalu)
"Kalau begitu, lebih enak dapat tukin daripada tunjangan profesi, begitu kira-kira keluhan mereka. Inilah yang kemudian memicu berbagai demo. Dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, tetapi hanya menerima tunjangan profesi," tegasnya.
3. Tukin juga akan diberikan kepada dosen yang bekerja di satker PTN, PTN BLU hingga LLDikti

Sebagai ilustrasi, Sri Mulyani mencontohkan, seorang guru besar atau profesor di PTN Satker sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,7 juta. Padahal, jika disetarakan dengan jabatan eselon II, tukin yang seharusnya diterima adalah sebesar Rp19,28 juta.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 19 Tahun 2025, tukin juga akan diberikan kepada dosen ASN yang bekerja di Satker PTN, PTN BLU non-remunerasi, dan Lembaga Layanan Dikti.
"Kalau seorang profesor sudah menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,7 juta, sedangkan tukin untuk jabatan eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp19,2 juta, maka ia tetap akan menerima tunjangan profesi tersebut, ditambah tukin. Namun, bukan sebesar Rp19,2 juta, melainkan hanya selisihnya. Jadi, ia akan mendapatkan tambahan dalam bentuk tukin," jelasnya.
4. Daftar tunjangan berdasarkan kelas jabatan

Berikut daftar tunjangan kinerja (tukin) di Kemendiktisaintek:
- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250