Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Djrajad Wibowo mengatakan pemerintah mempercepat penyederhanaan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mengurangi hambatan usaha dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Dari sisi regulasi, pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah landasan kebijakan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri. Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2022.
"Kebijakan tersebut antara lain mendorong pengurangan impor hingga 5 persen, penerapan ketentuan TKDN minimal 25 persen, serta bobot manfaat perusahaan sebesar 40 persen. Pemerintah juga terus mendorong belanja pemerintah untuk menyerap produk dalam negeri, memperkuat industri nasional, dan memperluas pasar produk lokal," tegasnya dalam Acara HIPPI, Senin (12/10/2026).
