Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Siapkan Kebijakan Tenor KPR Subsidi hingga 30 Tahun
Ilustrasi rumah subsidi. (Dok. BRI)
  • Pemerintah melalui Kementerian PKP menyiapkan kebijakan baru memperpanjang tenor KPR subsidi hingga 30 tahun agar cicilan rumah jadi lebih ringan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan tanggung.
  • Skema pembiayaan khusus dengan bunga tetap 7 persen disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan tanggung, berlaku hingga tenor maksimal 30 tahun guna meningkatkan akses kepemilikan rumah.
  • Kebijakan ini didukung Kemenkeu dan BP Tapera sebagai langkah konkret mewujudkan visi Presiden Prabowo menghadirkan rumah layak serta terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi hingga 30 tahun.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan kebijakan KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) itu diambil bersama BP Tapera dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempermudah rakyat memiliki hunian sendiri.

"Sekarang, pemerintah menyiapkan kebijakan baru, perpanjangan tenor rumah subsidi hingga 30 tahun," kata Maruarar melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (27/2/2026).

1. Jangka waktu lebih lama agar cicilan makin murah

Seorang remaja putri tengah mengakses aplikasi Sikasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) secara daring untuk perhitungan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank BTN yang akan diajukan di Demak, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Pria yang akrab disapa Ara itu mengungkapkan selama ini tenor maksimal KPR hanya berkisar antara 15 hingga 20 tahun. Dengan skema 30 tahun yang sedang disiapkan kali ini, nilai cicilan bulanan dipastikan bakal jauh lebih ringan.

Langkah itu dirancang agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat penghasilan tanggung memiliki peluang lebih besar untuk mencicil rumah sendiri tanpa terbebani angsuran yang tinggi.

"Dengan perpanjangan hingga 30 tahun, cicilan akan jauh lebih ringan, dan makin banyak masyarakat berpenghasilan rendah maupun tanggung yang bisa punya rumah sendiri," ujar dia.

2. Skema khusus bunga 7 persen untuk penghasilan tanggung

ilustrasi rumah KPR (freepik.com/jcomp)

Pemerintah juga sedang menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Rencananya, kelompok itu akan diberikan fasilitas bunga tetap (fixed rate) sebesar tujuh persen dengan tenor yang sama, yakni hingga 30 tahun.

"Kami juga menyiapkan skema pembiayaan khusus untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) dengan bunga tetap tujuh persen dan tenor hingga 30 tahun," kata Ara.

3. Sejalan dengan visi Presiden Prabowo

Presiden Prabowo memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025. (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Ara menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Keuangan dan seluruh pihak yang mendukung perumusan kebijakan itu. Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah nyata untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto.

"Terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan seluruh pihak yang mendukung kebijakan ini. Bersama kita wujudkan cita-cita Presiden Prabowo Subianto, rumah layak dan terjangkau untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar dia.

Editorial Team