Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi hingga 30 tahun.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan kebijakan KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) itu diambil bersama BP Tapera dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempermudah rakyat memiliki hunian sendiri.
"Sekarang, pemerintah menyiapkan kebijakan baru, perpanjangan tenor rumah subsidi hingga 30 tahun," kata Maruarar melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (27/2/2026).
