Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah Tindak Impor Beras hingga Garam Ilegal Rp27,3 Miliar
Konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam dan balpres. (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Bea Cukai melakukan empat penindakan impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas selama Agustus hingga September 2026.

  • Sebanyak 30 kontainer beras dan garam serta sekitar 1.435 bal pakaian bekas diamankan dalam penindakan tersebut.

  • Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan Rp27,339 miliar dan kini menjadi barang bukti penyidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Agustus hingga September 2026

DJBC Kementerian Keuangan melakukan empat penindakan terhadap impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas.

Selasa (22/9/2026)

Djaka Budhi Utama menyampaikan empat penindakan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Empat penindakan terhadap impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas dengan nilai keseluruhan diperkirakan Rp27,339 miliar.
  • Who?
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan yang disampaikan Djaka Budhi Utama.
  • Where?
    Penindakan dilakukan di perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
  • When?
    Selama Agustus hingga September 2026. Penindakan disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (22/9/2026).
  • Why?
    Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi misdeclaration dan dugaan upaya menyamarkan barang melalui kemasan serta penyusunannya.
  • How?
    Bea Cukai mengamankan barang hasil penindakan sebagai barang bukti dan akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri serta Kejaksaan Tinggi untuk penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bea Cukai menemukan beras, garam, dan pakaian bekas yang tidak sesuai pemberitahuan. Pak Djaka Budhi Utama bilang ada empat penindakan. Barangnya ada di beberapa tempat, seperti Tanjung Priok dan Bogor. Semua barang sudah diamankan. Bea Cukai akan menyelidikinya bersama Polri dan Kejaksaan Tinggi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penindakan ini menunjukkan barang yang tidak sesuai pemberitahuan pabean telah diamankan sebagai barang bukti. Koordinasi penyidikan dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Tinggi juga telah disiapkan. Kehadiran sejumlah perwakilan lembaga dalam konferensi pers mencerminkan keterlibatan instansi terkait dalam penanganan kasus tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan empat penindakan terhadap impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas selama Agustus hingga September 2026.

Penindakan dilakukan di perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara.

"Dapat kami laporkan Pak Menteri bahwa dalam periode bulan Agustus sampai dengan September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

1. Bea Cukai temukan beras disamarkan dengan garam

Konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam dan balpres. (IDN Times/Trio Hamdani)

Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Selain itu, petugas menemukan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bea Cukai juga menemukan dugaan upaya menyamarkan barang melalui kemasan dan penyusunannya.

"Seperti apa yang terlihat pengelabuan garam dan beras itu dimuat secara bersamaan sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," tuturnya.

2. Nilai barang yang ditindak Rp27,339 miliar

Ilustrasi beras (lelangdjkn.kemenkeu.go.id)

Djaka menyebut Bea Cukai mengamankan 430 bal pakaian bekas di Sumatra Utara senilai Rp3,4 miliar. Kemudian, 15 kontainer berisi beras dan garam di Tanjung Priok dengan nilai Rp7,8 miliar.

Selanjutnya, terdapat 15 kontainer berisi beras dan garam di Bogor senilai Rp8,006 miliar. Bea Cukai juga mengamankan sembilan kontainer berisi pakaian bekas di Tanjung Priok dengan nilai Rp8,04 miliar.

"Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk rupiah Rp27,339 miliar," ujar dia.

3. Barang bukti diamankan untuk penyidikan

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan Bea Cukai sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidikan kasus tersebut akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polri dan Kejaksaan Tinggi.

"Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Tinggi," kata Djaka.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman, Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani, serta perwakilan dari Badan Karantina, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Perdagangan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article