Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan empat penindakan terhadap impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas selama Agustus hingga September 2026.
Penindakan dilakukan di perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara.
"Dapat kami laporkan Pak Menteri bahwa dalam periode bulan Agustus sampai dengan September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
