Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan aturan pajak penghasilan atas penjualan rumah dan apartemen mewah di atas Rp30 miliar, disebut-sebut akan menjadi angin segar untuk bisnis properti.
Namun Head of Advisory Jones Lang Lasalle (JLL) Vivin Harsanto mengatakan, kebijakan itu belum memberikan pengaruh terhadap penjualan hunian dengan kategori rumah mewah.
"Ini kan baru muncul juga, belum kelihatan secara nominal atau penyerapan produknya sudah sejauh mana," katanya di Jakarta, Rabu (17/7).